CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sejumlah keluhan orang tua murid terkait ijazah yang belum diterima oleh siswa SMKN 3 Cilegon akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak sekolah. Kepala SMKN 3 Cilegon, Indra, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa setelah mereka dinyatakan lulus.
“Tidak ada penahanan ijazah di SMKN 3 Cilegon. Ini yang harus digarisbawahi. Ijazah adalah hak siswa. Ketika mereka selesai sekolah, mereka berhak mendapatkannya,” ujar Indra saat dikonfirmasi.
Indra mengakui adanya persoalan yang melibatkan koperasi terkait perlengkapan sekolah, namun hal itu ditegaskannya tidak berada di bawah tanggung jawab sekolah.
“Kalau urusan koperasi, itu di luar ranah sekolah. Kami membolehkan siswa membeli perlengkapan di luar, asal sesuai aturan. Tapi karena banyak orang tua yang tidak mau repot, akhirnya menyerahkan semuanya ke koperasi,” jelasnya.
Terkait dugaan keterkaitan koperasi dengan penahanan ijazah, Indra kembali menegaskan bahwa utang-piutang kepada koperasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan ijazah siswa.
“Itu urusan koperasi, bukan sekolah. Sekali lagi, ijazah adalah hak mutlak siswa dan tidak bisa ditahan oleh pihak sekolah atas alasan apapun,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengadaan baju sekolah, termasuk seragam praktik dan PKL, tidak dibiayai oleh dana BOS dan tidak diwajibkan harus dibeli dari koperasi.
“Orang tua bebas memilih membeli baju di mana saja. Yang penting sesuai ketentuan. Sekolah tidak pernah memaksa atau mengarahkan ke koperasi tertentu,” ujarnya.
Dengan pernyataan ini, pihak SMKN 3 Cilegon berharap masyarakat tidak salah kaprah dan mencampuradukkan urusan sekolah dengan pihak ketiga seperti koperasi.















