SERANG, RUBRIKBANTEN – Kejadian yang menggemparkan publik terjadi di Pengadilan Negeri Kota Serang, di mana seorang terdakwa S, yang didakwa atas pencabulan terhadap anak kandungnya di Kelurahan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, divonis bebas oleh majelis hakim. Kasus ini telah menjadi sorotan tajam karena keputusan tersebut dipicu oleh pencabutan laporan oleh pihak korban, yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Menurut Laode Asraruddin T, pemerhati sosial yang juga anggota Forum Koordinasi PUSPA Provinsi Banten, keputusan bebas tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem hukum, terutama dalam hal delik aduan. “Jika kasus serius seperti ini tidak dapat diproses hanya karena laporan dicabut, maka sistem hukum kita akan kehilangan kredibilitas dan menurunkan rasa kepercayaan masyarakat,” ujar Laode. Ia menegaskan bahwa hukum harus tetap berfungsi untuk menciptakan ketertiban, meskipun laporan tentang tindak pidana tersebut dicabut, karena perbuatan kriminal tetap berdampak buruk pada masyarakat.
Menurutnya, jika hukum tidak bisa bekerja secara memaksa ketika terjadi gangguan sosial, maka akan timbul ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum dan bisa memicu tindakan anarkhisme sosial di masyarakat. “Ini adalah masalah yang harus segera diperbaiki agar keadilan tetap terjaga,” tegasnya.
Pencabutan laporan dalam kasus ini memberikan sinyal buruk bahwa perbuatan tindak pidana bisa begitu mudah terhindar dari proses hukum. Hal ini membuat masyarakat semakin resah, dan mendesak agar sistem hukum lebih tegas dalam menangani kejahatan, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.















