TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bersama pemerintah daerah (Pemda) memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan. Sinergi tersebut dinilai penting seiring pesatnya pembangunan, meningkatnya investasi, modernisasi pelayanan publik, serta tuntutan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.
Andra mengatakan, Provinsi Banten memiliki posisi strategis dalam perkembangan ekonomi nasional, terutama kawasan Tangerang Raya yang menjadi bagian penting dari aglomerasi metropolitan. Kawasan tersebut berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa.
“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andra.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang modern dan terintegrasi. Hal itu membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya,” tegasnya.
Andra menambahkan, PPAT merupakan salah satu pilar penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pembangunan. PPAT memiliki peran dalam memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib, akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” imbuhnya.
Ia berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengatakan penataan pelayanan pertanahan mulai menunjukkan perubahan. Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.
“Rinciannya, validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja,” jelas Hapedi.
Ia mengatakan percepatan tersebut tidak terlepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026. Kebijakan itu dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat setelah dinantikan selama puluhan tahun.
Meski demikian, Hapedi mengakui implementasi kebijakan tersebut masih berada dalam masa transisi sehingga membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah.
“Dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah,” pungkasnya.















