CILEGON, RUBRIKBANTEN – Penanganan pascainsiden kebakaran dan tenggelamnya KMP Batumandi di perairan Merak, Kota Cilegon, masih terus berlangsung. Hingga Senin (26/10/2026), proses pengangkatan bangkai kapal belum memasuki tahap pelaksanaan karena masih menunggu penyelesaian kajian teknis, metode pengangkatan, dan penilaian risiko keselamatan.
Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat pembayaran klaim kendaraan dan barang milik pengguna jasa terdampak telah mencapai Rp1,39 miliar hingga 25 Oktober 2026.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, mengatakan perusahaan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan penanganan kapal berjalan sesuai prosedur, baik dari aspek keselamatan pelayaran maupun perlindungan lingkungan.
“Penanganan KMP Batumandi terus menjadi perhatian kami, baik dari sisi keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, maupun kepentingan pengguna jasa. Pemasangan buoy dan oil boom merupakan perkembangan konkret dalam pengamanan lokasi, sementara persiapan penanganan lanjutan kapal terus berjalan melalui koordinasi dengan pihak berwenang,” ujar Windy dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Sebagai langkah pengamanan, Distrik Navigasi Tanjung Priok telah memasang pelampung penanda bahaya navigasi atau buoy pada Minggu (25/10/2026).
Pelampung tersebut ditempatkan sekitar 93 meter dari posisi KMP Batumandi untuk memberikan peringatan kepada kapal-kapal yang melintas agar meningkatkan kewaspadaan.
Selain itu, penghalang minyak atau oil boom juga telah dipasang melalui dukungan Pertamina Gerem dan Pertamina Sekong.
Pemasangan alat tersebut bertujuan mengantisipasi potensi penyebaran minyak di permukaan laut apabila terjadi kebocoran dari kapal yang tenggelam.
Pengangkatan Kapal Belum Dilaksanakan
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Budi Mantoro, menegaskan bahwa pengangkatan KMP Batumandi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, seluruh tahapan harus melalui perencanaan matang dengan mempertimbangkan kondisi kapal, keselamatan pelayaran, serta dampak terhadap lingkungan maritim.
“Penanganan kapal yang tenggelam harus dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kondisi kapal dan berbagai aspek keselamatan. Kami terus berkoordinasi dengan ASDP dan instansi terkait agar proses persiapan operasi pengangkatan kapal (salvage), termasuk penunjukan perusahaan pelaksana (salvor) dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Kementerian Perhubungan berharap proses pengangkatan bangkai KMP Batumandi dapat segera dilaksanakan setelah seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi.
Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan kapal yang tenggelam tidak menimbulkan risiko berkepanjangan terhadap keselamatan aktivitas pelayaran di kawasan Merak.
Klaim Kendaraan Capai Rp1,39 Miliar
Di sisi lain, ASDP memastikan penanganan terhadap pengguna jasa yang terdampak insiden terus berjalan.
Seluruh penumpang yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit dilaporkan telah kembali ke kediaman masing-masing.
Adapun proses penyelesaian klaim kendaraan dan barang dilakukan bersama PT Jasa Raharja Putera selaku pihak asuransi.
Hingga 25 Oktober 2026, pembayaran klaim telah mencapai Rp1,39 miliar, termasuk penyelesaian klaim terhadap empat kendaraan.
Sementara itu, pengajuan klaim lainnya masih dalam tahap verifikasi dokumen dan administrasi berdasarkan ketentuan pertanggungan asuransi.
Windy menegaskan ASDP akan terus mengawal proses penyelesaian klaim sekaligus memastikan penanganan bangkai kapal berlangsung secara terukur dan bertanggung jawab.
“Kami memahami bahwa penanganan pascainsiden membutuhkan proses yang menyeluruh. Karena itu, ASDP akan terus mengawal setiap perkembangan sesuai kewenangan perusahaan, termasuk pendampingan pengguna jasa dan persiapan penanganan kapal. Kami ingin memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat, dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tutup Windy.















