Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKesehatanNasionalOrganisasiPemerintahPolitikSosial

Edan! Penjaga Kolam Pemancingan di Serang Jadi Bandar Obat Terlarang, Ribuan Butir Heximer dan Tramadol Disita Polisi

191
×

Edan! Penjaga Kolam Pemancingan di Serang Jadi Bandar Obat Terlarang, Ribuan Butir Heximer dan Tramadol Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Serang. Seorang penjaga kolam pemancingan berinisial FAH alias Anggi (32) ditangkap saat tengah membungkus obat jenis Heximer di rumahnya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 154 butir Tramadol, 788 butir Heximer, serta uang tunai Rp179.000 hasil penjualan barang haram tersebut.

“Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang membungkus obat jenis Heximer dari toples ke plastik kecil pada Selasa (19/8) malam,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (26/8/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan jual beli obat keras di wilayah Jawilan. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, FAH mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria bernama Ipong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, hingga kini sosok Ipong masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga:  Relokasi PKL Pasar Kranggot Tuai Kritik: Tempat Baru Tak Layak, Dagangan Sulit Laku

“Tersangka mengaku tidak mengetahui alamat pasti bandarnya, hanya bertemu di Tanah Abang. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini,” tegas Bondan.

Atas perbuatannya, FAH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *