SERANG, RUBRIKBANTEN – Polda Banten mengungkap kronologi lengkap kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, hingga berujung pada penangkapan dua tersangka.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari tuduhan pencurian yang berujung pada tindakan yang dinilai melecehkan simbol agama.
“Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 April 2026 serta informasi dari masyarakat, kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di Kecamatan Malingping,” ujar Maruli, Minggu (12/4).
Ia menjelaskan, tersangka berinisial NU (23) menuduh ME (22) melakukan pencurian. Karena tidak mengakui tuduhan tersebut, NU meminta ME membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Aksi tersebut tidak hanya dilakukan, tetapi juga direkam atas arahan NU, kemudian disebarluaskan hingga viral di masyarakat.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 10 April 2026,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, NU diketahui berperan sebagai pihak yang memerintahkan tindakan sumpah sekaligus mengarahkan perekaman video. Sementara itu, ME merupakan pihak yang melakukan aksi menginjak kitab suci tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu buah kitab suci Al-Qur’an.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutup Maruli.















