JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Prestasi membanggakan diraih Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, yang dinyatakan berkompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi Utama (Senior Anticorruption Instructor) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK). Tidak hanya itu, ia juga dikukuhkan sebagai Auditor Forensik Utama oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF).
Pengakuan kompetensi nasional tersebut diserahkan dalam momentum peluncuran Aplikasi Sertifikasi Sektor Antikorupsi (AKSESKU 3.0) di Auditorium Randi–Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Dalam acara bergengsi itu, turut menerima sertifikat yang sama Auditor Inspektorat Provinsi Banten, Bahtiar Awang Zakarosa, sebagai Auditor Forensik Utama.
Ratu Syafitri Muhayati mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari proses panjang uji kompetensi, mulai dari pengumpulan portofolio kegiatan penyuluhan antikorupsi hingga verifikasi dan tanya jawab mendalam mengenai peran aktif setelah mendapatkan sertifikasi.
“Sejauh mana kami akan berperan dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi, tentu tidak lepas dari keberdayaan forum penyuluh dan anggota dalam mengedukasi seluruh lapisan masyarakat,” jelas Ratu kepada media.
Ia menegaskan, sertifikasi ini bukan sekadar simbol prestasi, tetapi menjadi senjata trisula dalam perang melawan budaya korupsi, khususnya melalui pendekatan pendidikan dan penyuluhan.
“Kami akan terus menggaungkan dampak buruk korupsi dan memperkuat sembilan nilai integritas. Budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak dini hingga ke tingkat birokrasi tertinggi,” tambahnya.
Lebih jauh, Ratu berharap dua pengakuan nasional ini bisa menjadi fondasi kuat dalam mendukung visi misi Gubernur Banten, yakni menjadikan Banten Maju, Adil, Merata, dan Bebas dari Korupsi.
“Dengan kompetensi ini, kami siap mengawal setiap program dan kebijakan agar sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas,” tutupnya penuh optimisme.















