CILEGON, RUBRIKBANTEN — Kasus dugaan pelecehan seksual verbal terhadap seorang siswi praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu hotel bintang tiga di Kota Cilegon memicu perhatian serius. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sampai ke tingkat kejaksaan.
Kasus ini mencuat setelah korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami pelecehan selama kurang lebih dua bulan menjalani PKL. Ia menyebut, salah satu pelaku berinisial Ardi, pegawai bagian food and beverage (F&B) service, kerap melontarkan komentar tidak pantas yang mengarah pada pelecehan fisik.
“Dia setiap ketemu saya selalu mengomentari fisik saya, terutama bagian sensitif, bahkan di depan teman-teman saya,” ungkap korban.
Tak hanya verbal, korban juga mengaku mengalami kontak fisik yang tidak diinginkan. Dalam situasi sepi, pelaku disebut beberapa kali memegang dan meraba tangannya. Selain itu, dugaan pelecehan juga dilakukan oleh oknum pegawai lain bernama Faisal, yang disebut sempat menyodorkan kondom kepada korban di hadapan rekan-rekannya saat bekerja.
“Dari banyak teman, hanya saya yang disodori. Saya menghindar, tapi dia terus mengikuti sampai ke office,” ujarnya.
Rangkaian kejadian tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis serius. Ia mengaku merasa malu, takut, dan tidak nyaman, bahkan hubungan sosialnya dengan sesama peserta PKL ikut terdampak akibat stigma dan pembicaraan di lingkungan kerja.
Menanggapi hal itu, Hendry menegaskan bahwa kasus kekerasan non-fisik seperti pelecehan verbal tetap memiliki dampak besar dan tidak boleh dianggap remeh. Komnas PA Banten, kata dia, akan memastikan pendampingan terhadap korban berjalan maksimal.
“Komnas akan memastikan kasus ini berproses dan terus dikawal sampai tahap lebih lanjut, termasuk naik ke jaksa,” tegasnya.
Selain pengawalan hukum, Komnas PA juga akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait penempatan PKL korban. Langkah ini penting untuk memastikan adanya evaluasi serta tanggung jawab lembaga pendidikan dalam melindungi siswanya.
“Kami akan klarifikasi langsung ke pihak sekolah untuk memastikan mekanisme penempatan PKL dan sikap setelah kejadian ini,” jelasnya.
Komnas PA juga menyoroti adanya tekanan sosial yang dialami korban dari lingkungan pertemanan. Oleh karena itu, pendekatan sosial akan dilakukan guna mencegah korban mengalami stigma lanjutan atau menjadi “korban kedua”.
Dalam penanganannya, Komnas PA Banten akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak terkait di Kota Cilegon untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis secara menyeluruh.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui Sari berharap pelaku mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya.
“Sering dikatain, kami ingin pelaku dipenjara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen hotel terkait dugaan tindakan dua oknum pegawainya tersebut. Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi dunia usaha dan pendidikan untuk menjamin keamanan peserta PKL dari segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik.















