SERANG, RUBRIKBANTEN – Sikap tegas ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang terhadap proyek reklamasi dan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa, 8 Oktober 2025, kedua lembaga tersebut sepakat menolak proyek PIK 2 jika tidak berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepahaman antara eksekutif dan legislatif demi menjaga kedaulatan daerah serta melindungi lingkungan hidup Kabupaten Serang.
“Hari ini kami, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, eksekutif dan legislatif menyatakan menolak PIK 2 jika itu bukan PSN. Kewenangan PSN itu ada batasannya, termasuk kewenangan pemkab dan pusat juga ada batasnya. Kalau memang itu PSN, silakan adik-adik kritisi langsung ke pemerintah pusat,” tegas Bahrul Ulum.
Penolakan ini datang setelah kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, yang menilai Pemkab gagal dalam mengawasi berbagai proyek yang merusak lingkungan.
HMI menyoroti maraknya aktivitas tambang di Bojonegara, pencemaran radioaktif di kawasan industri Cikande, serta eksploitasi pesisir di Pulau Lima dan Pulau Tunda sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Proyek PIK 2 dianggap berpotensi memperparah kerusakan ekologis di wilayah pesisir Kabupaten Serang.
Dengan sikap resmi ini, DPRD dan Pemkab Serang menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal, sembari menuntut transparansi dan kejelasan status hukum proyek PIK 2 dari pemerintah pusat.















