CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon pada Jumat (24/7/2026), setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah terkait.
Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, pembahasan berlangsung secara dinamis, objektif, dan konstruktif sehingga menghasilkan berbagai masukan yang bermanfaat bagi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas amanah dalam mengelola keuangan daerah. Berbagai saran, masukan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk kemitraan yang harmonis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Robinsar.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena itu, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Robinsar berharap persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut tidak hanya menjadi akhir dari proses administratif, tetapi juga menjadi momentum memperkuat komitmen dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitha, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,12 triliun atau 98,72 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut didorong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target hingga 105,83 persen.
Di sisi lain, realisasi Belanja dan Transfer tercatat sebesar Rp2,02 triliun atau 92,92 persen, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp101,69 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) teraudit sebesar Rp126,44 miliar.
Dalam laporannya, Banggar DPRD juga memberikan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Cilegon. Pertama, mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui transformasi digital guna memperkuat kemandirian fiskal. Kedua, menyusun perencanaan belanja berbasis kinerja yang produktif, proporsional, dan terukur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ketiga, memperkuat pengendalian aset daerah serta memprioritaskan pemanfaatan SiLPA secara cermat agar ruang fiskal tetap terjaga. Keempat, menuntaskan seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara tepat waktu sebagai upaya memitigasi risiko dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Persetujuan terhadap Raperda tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh tujuh fraksi di DPRD Kota Cilegon, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, P3 Bergelora, PKS, NasDem, dan Demokrat Perjuangan Bangsa.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, naskah Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan oleh Wali Kota Cilegon kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Kota Cilegon.















