CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Senin (6/4/2026).
Dalam arahannya, Aziz meminta seluruh pegawai untuk mematuhi aturan disiplin, mulai dari jam kerja, kehadiran, hingga ketentuan lainnya yang telah ditetapkan.
“Saya mohon kepada seluruh pegawai agar mengikuti aturan terkait disiplin, baik disiplin jam kerja, kehadiran maupun ketentuan lainnya, sebab disiplin merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pegawai di unit kerja masing-masing. Pegawai yang tidak disiplin diminta segera didata dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna dilakukan evaluasi kinerja.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi semakin penting menjelang penerapan kebijakan pengelolaan belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membatasi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen.
“Di tahun 2027 nanti kita harus mengikuti ketentuan tersebut. Oleh karena itu, kinerja pegawai harus benar-benar terukur dan optimal agar belanja pegawai tidak melebihi batas yang ditentukan,” katanya.
Terkait hal itu, Pemkot Cilegon tengah menyusun strategi agar hak pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetap terjaga tanpa melanggar regulasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aziz pun mendorong seluruh OPD, khususnya perangkat daerah penghasil PAD, untuk berinovasi dalam menggali potensi daerah. Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi perhatian, terutama pada program yang tidak menjadi prioritas.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) yang akan diberlakukan setiap hari Jumat bagi pegawai Pemkot Cilegon, dengan pengecualian bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“OPD yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, perhubungan, dan layanan darurat lainnya tidak diperkenankan melaksanakan WFH. Hal ini juga berlaku bagi pejabat Eselon II dan III, camat, serta lurah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan WFH harus tetap diiringi dengan target kerja yang jelas dan terukur. Kepala OPD diminta memastikan pegawai tetap produktif meskipun bekerja dari rumah.
“Jika memungkinkan, berikan target atau tugas yang jelas agar pelaksanaan WFH tetap menghasilkan kinerja yang terukur,” pungkasnya.















