JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Menanggapi banyaknya permintaan informasi terkait pengkreditan pajak masukan pasca-implementasi Coretax DJP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa sistem telah diperbarui untuk mengakomodasi kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam keterangannya, Dwi Astuti menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, Pasal 9 ayat (9) memberikan kelonggaran hingga tiga masa pajak berikutnya, selama belum dibebankan sebagai biaya.
Kebijakan ini sempat menimbulkan kebingungan setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang hanya menegaskan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama tanpa menyebutkan mekanisme bagi masa pajak yang berbeda. Namun, DJP memastikan bahwa aplikasi Coretax DJP telah diperbarui, memungkinkan pajak masukan dalam e-Faktur tetap dapat dikreditkan dalam jangka waktu maksimal tiga masa pajak.
DJP menegaskan bahwa pembaruan ini tidak memerlukan revisi terhadap PMK-81/2024 karena aturan dalam UU PPN masih berlaku. Wajib Pajak diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi DJP serta mengakses panduan penggunaan Coretax DJP melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Untuk kendala lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200.















