Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalPemerintahPendidikanPerbankanSosialUMKM

Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Fleksibilitas Pengkreditan Pajak Masukan dalam Coretax

113
×

Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Fleksibilitas Pengkreditan Pajak Masukan dalam Coretax

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Menanggapi banyaknya permintaan informasi terkait pengkreditan pajak masukan pasca-implementasi Coretax DJP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa sistem telah diperbarui untuk mengakomodasi kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam keterangannya, Dwi Astuti menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, Pasal 9 ayat (9) memberikan kelonggaran hingga tiga masa pajak berikutnya, selama belum dibebankan sebagai biaya.

Kebijakan ini sempat menimbulkan kebingungan setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang hanya menegaskan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama tanpa menyebutkan mekanisme bagi masa pajak yang berbeda. Namun, DJP memastikan bahwa aplikasi Coretax DJP telah diperbarui, memungkinkan pajak masukan dalam e-Faktur tetap dapat dikreditkan dalam jangka waktu maksimal tiga masa pajak.

DJP menegaskan bahwa pembaruan ini tidak memerlukan revisi terhadap PMK-81/2024 karena aturan dalam UU PPN masih berlaku. Wajib Pajak diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi DJP serta mengakses panduan penggunaan Coretax DJP melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Baca juga:  Wakil Gubernur Banten: Jangan Jadikan Haji Ajang Shopping, Luruskan Niat Menuju Mabrur

Untuk kendala lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *