CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mengaku telah menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2025. Namun, layanan pembayaran pajak tersebut masih menunggu kesiapan regulasi dan kebijakan dari perangkat daerah terkait.
Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengatakan, dari sisi infrastruktur, pihaknya telah menyediakan tempat yang dapat digunakan untuk pelayanan PBB. Dengan demikian, apabila kebijakan pelayanan pajak tersebut diterapkan di tingkat kecamatan, pihaknya tinggal menyiapkan petugas dan sejumlah perangkat pendukung.
“Kalau pun nanti ada pembayaran pajak PBB, ketika ini sudah dilebur, disatukan, ya kami secara infrastruktur, secara tempat sudah siap. Tinggal nanti tenaganya, petugasnya sama bangunannya,” kata Ikhlasin Nufus, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ikhlasin, Kecamatan Citangkil sebelumnya juga telah memiliki layanan Samsat. Keberadaan layanan tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat karena warga tidak harus datang ke pusat pelayanan Samsat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Sudah siap! Dari tahun 2025 sudah siap memang. Sudah siap, tinggal bagaimana dari dinas terkait,” ujarnya.
Ia menilai Citangkil memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup besar. Selain jumlah penduduk yang mencapai sekitar 87.500 jiwa, aktivitas masyarakat dan industri di wilayah tersebut juga menjadi salah satu faktor pendukung potensi penerimaan pajak.
“Sangat besar sekali potensi pajaknya. Apalagi jumlah penduduk kan paling besar nih, 87.500 jiwa,” katanya.
Ikhlasin mengatakan, potensi penerimaan tidak hanya berasal dari PBB, tetapi juga pajak kendaraan bermotor melalui skema opsen. Terlebih, layanan Samsat di Citangkil juga melayani masyarakat dari sejumlah wilayah di luar Kota Cilegon.
Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Kecamatan Citangkil bersama kelurahan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan RT/RW maupun saat pemerintah kecamatan turun langsung ke tengah masyarakat.
“Sudah sering dilaksanakan sosialisasi. Di acara RT/RW, di masing-masing kelurahan, dan kelurahan sudah melaporkan kegiatan-kegiatannya ke kami,” jelasnya.
Selain sosialisasi, pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) juga terus dilakukan oleh kelurahan. Informasi mengenai program PBB dan opsen pajak kendaraan bermotor turut disampaikan kepada masyarakat.
Ikhlasin menilai, optimalisasi layanan perpajakan harus diikuti dengan penguatan sarana dan kompetensi aparatur. Menurutnya, peningkatan volume pelayanan perlu diimbangi dengan kesiapan jaringan internet, listrik, sistem antrean, serta kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jumlah kerumitan, masyarakat antusiasnya juga harus kita persiapkan, terutama pengembangan kompetensi pegawai harus dikuatkan pengembangannya, terutama komunikasi, etika, kemudian juga antrean,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kebutuhan perangkat pendukung seperti komputer dan printer. Menurutnya, sebagian perangkat yang digunakan saat ini sudah cukup lama sehingga perlu diperbarui seiring meningkatnya kebutuhan pengolahan data.
“Ya tadi saya butuh dukungan sarana prasarana itu ada komputer, printer. Komputer sudah lama. Kemudian daya, memori kan sudah berkurang. Semakin banyak data, otomatis kemampuan memori untuk mengolah juga lama,” ujarnya.
Ikhlasin menegaskan Kecamatan Citangkil siap mendukung kebijakan Pemerintah Kota Cilegon dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan PAD.
Ia berharap penguatan layanan perpajakan di tingkat kecamatan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak.
“Feedback betul ya, ada,” katanya saat ditanya mengenai dukungan penerimaan bagi kecamatan dari kegiatan penagihan pajak.
Ke depan, Kecamatan Citangkil juga akan memperkuat sinergi dan pendataan objek pajak di wilayahnya. Optimalisasi penerimaan diharapkan tidak hanya menyasar PBB dan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga berbagai sektor lain seperti restoran, pariwisata, reklame, hingga industri.
“Yang terpenting adalah pajak dari industri. Kami juga, itu kan nilainya cukup luar biasa,” imbuhnya.
Menurut Ikhlasin, keterlibatan kecamatan dalam pelayanan dan pendataan perpajakan dapat membantu pemerintah memperluas cakupan wajib pajak sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah.
Ia menegaskan, penerimaan pajak pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami sangat mendukung sekali! Terkait dengan peningkatan PAD ini kan juga dari masyarakat dikembalikan kepada masyarakat terkait dengan program pembangunan, dari infrastruktur jalan, program beasiswa, program kesehatan, semuanya pasti akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.















