Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Cilegon Tegas! Truk Dilarang Melintas Siang Hari, Pemkot Dapat Restu Kemenhub Mulai 27 Oktober

143
×

Cilegon Tegas! Truk Dilarang Melintas Siang Hari, Pemkot Dapat Restu Kemenhub Mulai 27 Oktober

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akhirnya resmi mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional dalam wilayah Kota Cilegon. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025.

Wali Kota Cilegon Robinsar mengungkapkan bahwa izin tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap upaya Pemkot dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kota industri tersebut.

“Alhamdulillah disetujui. Pemkot Cilegon diizinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai pukul 24.00 WIB hingga 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam nanti,” ujar Robinsar kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Menurut Robinsar, pembatasan ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Kota Cilegon, mengingat banyaknya keluhan warga terkait padatnya kendaraan besar yang melintas di jam sibuk.

“Semua ini dalam rangka keselamatan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh stakeholder transportasi agar mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Kemenhub,” tegasnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat atas dukungan dan kepercayaannya kepada Pemkot Cilegon,” tambahnya.

Baca juga:  Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah Jadi Momen Sakral dan Sejarah Besar di Cilegon

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, menjelaskan bahwa izin ini merupakan tindak lanjut dari usulan langsung Wali Kota Cilegon kepada Kemenhub.

“Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan dari Pak Wali sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas serta Kapolda Banten,” ungkap Heri.

Sebelum izin resmi diterbitkan, Pemkot Cilegon telah melakukan uji coba pembatasan jam operasional selama satu bulan penuh pada Agustus 2025. Dalam periode itu, Dishub bersama Satlantas Cilegon melakukan pengawasan ketat serta menghitung volume lalu lintas. Hasilnya, kebijakan tersebut dinilai efektif menurunkan tingkat kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Persetujuan resmi dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025, setelah hasil uji coba dinilai berhasil,” terang Heri.

Meski pembatasan ini bersifat tegas, Heri menegaskan bahwa ada pengecualian bagi kendaraan tertentu.
Kendaraan pengangkut BBM, bahan kebutuhan pokok, uang, pupuk, pakan ternak, serta barang untuk penanganan bencana alam masih diizinkan melintas di luar jam operasional yang ditetapkan.

Baca juga:  Jumat Berkah: Polres Serang dan AMP Bagikan Sembako, Perangi Kenakalan Remaja di Bulan Suci

“Jadi tidak semuanya dibatasi total. Kami tetap mengutamakan kebutuhan vital masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Dishub Cilegon akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon untuk penerapan penindakan atau law enforcement terhadap kendaraan yang melanggar jam operasional tersebut.

“Kami ingin kebijakan ini bukan hanya aturan di atas kertas. Harus ada pengawasan dan penindakan agar benar-benar efektif,” tegas Heri.

“Semoga langkah ini bisa meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, terutama di jalan-jalan utama Kota Cilegon,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *