CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan study tour bagi sekolah-sekolah umum di wilayah Kota Cilegon. Melalui Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, seluruh sekolah umum diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan study tour dalam waktu dekat.
“Sekolah-sekolah umum akan kami larang untuk melakukan study tour. Kami harap seluruh kepala sekolah se-Kota Cilegon bisa mengimplementasikan SE tersebut,” ujar Robinsar, Sabtu (5/4/2025).
Sementara untuk sekolah swasta dan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Robinsar menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi teknis lebih lanjut sebelum menetapkan langkah yang sama.
“Untuk sekolah swasta maupun yang di bawah Kemenag, itu nanti teknisnya akan kami koordinasikan terlebih dulu,” jelasnya.
Namun demikian, Robinsar mengingatkan dengan keras bahwa apabila masih ada sekolah umum yang nekat melanggar larangan tersebut, maka sanksi akan diberlakukan.
“Kalau masih ada yang ngeyel, nanti kami pertegas sanksinya,” tegasnya.
Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif demi keselamatan peserta didik, sekaligus respons terhadap berbagai kejadian yang terjadi pada kegiatan study tour di sejumlah daerah. (*)















