TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten secara resmi menetapkan Dede Maulana Faisal sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2025-2028. Penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Daerah (Musda) XI yang digelar pada 28-29 Desember 2024 di Bogor dan disahkan secara aklamasi.
Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI Banten, Ferry Renaldy, bersama Sekretaris Adang Akbarudin, mengumumkan keputusan ini melalui surat resmi bernomor 0137/DPD-KNPI/BTN/I/2025. Surat tersebut ditujukan kepada berbagai instansi penting, termasuk Penjabat Wali Kota Tangerang, DPRD, hingga organisasi kepemudaan di bawah naungan KNPI.
Kepemimpinan Lama Resmi Berakhir
DPD KNPI Banten menegaskan bahwa masa jabatan kepengurusan lama telah berakhir pada 29 Desember 2024 sesuai Surat Keputusan Nomor Kep.029/DPD-KNPI/BTN/III/2024. Dengan demikian, segala aktivitas yang mengatasnamakan kepengurusan lama dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Teguran Keras untuk Pihak Tak Bertanggung Jawab
Melalui surat tersebut, DPD KNPI Banten juga memperingatkan individu atau kelompok yang masih mengklaim nama KNPI atau berencana menggelar Musda XI lanjutan. Mereka menegaskan bahwa kepemimpinan baru sudah terpilih secara sah dan konstitusional.
Ancaman Hukum untuk Pelanggar
Dalam upaya menjaga integritas organisasi, DPD KNPI Kota Tangerang siap mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang menggunakan logo atau atribut KNPI tanpa izin. Pelanggaran terkait hak cipta atau merek dapat dikenai sanksi berat, seperti:
- Pidana Penjara hingga 5 Tahun dan/atau Denda hingga Rp2 Miliar (Pasal 100 UU 20/2016).
- Penghentian dan Penyitaan Barang-Barang Ilegal (Pasal 83 UU 20/2016).
- Denda maksimal Rp100 juta bagi pihak yang melanggar hak cipta (Pasal 114 UUHC 2014).
Soliditas untuk Kota Tangerang
Dengan kepemimpinan baru ini, DPD KNPI Kota Tangerang berharap dapat membawa organisasi semakin solid, transparan, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan di Kota Tangerang. Surat peringatan ini sekaligus menjadi langkah tegas untuk menjaga eksistensi dan kredibilitas KNPI di tengah masyarakat.
DPD KNPI Banten menegaskan bahwa penyalahgunaan nama atau atribut organisasi tidak akan ditoleransi demi melindungi martabat dan kredibilitas KNPI.















