CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dugaan perlindungan terhadap praktik parkir liar di sepanjang jalan nasional Ciwandan–Anyer mengarah kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Banten. Padahal, penertiban parkir liar di jalur strategis tersebut merupakan tanggung jawab langsung dari instansi tersebut.
Selama dua hari pemantauan yang dilakukan oleh tim rubrikbanten.banten, ditemukan aktivitas parkir liar yang mencolok, salah satunya terjadi di sekitar area PT. Dongjin. Aktivitas tersebut diduga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Berusaha menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan rubrikbanten.banten mencoba meminta klarifikasi kepada pihak BPTD II Banten. Namun sayangnya, tidak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan keterangan resmi. Bahkan, salah satu perwakilan dari instansi tersebut hanya menyampaikan singkat bahwa “itu wewenang polisi”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sikap tutup mulut dan lempar tanggung jawab ini justru memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik parkir liar yang marak di jalur nasional tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan tegas yang tampak dilakukan oleh BPTD VIII Banten.
Publik kini mempertanyakan integritas dan komitmen BPTD dalam menertibkan parkir liar yang secara nyata melanggar aturan serta mengancam keselamatan pengguna jalan di jalur vital Ciwandan–Anyer.















