Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

BPN Banten Antar Sertipikat hingga ke Rumah Warga, Tanah Wakaf Masjid Kini Resmi Bersertipikat

124
×

BPN Banten Antar Sertipikat hingga ke Rumah Warga, Tanah Wakaf Masjid Kini Resmi Bersertipikat

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Komitmen menghadirkan layanan pertanahan yang dekat dengan masyarakat ditunjukkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dengan menyerahkan sertipikat tanah langsung ke rumah warga di Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (4/8/2026).

Usai menggelar Sosialisasi Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza mendampingi Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menyerahkan sertipikat secara door to door kepada penerima manfaat.

Banner

Sebanyak 10 sertipikat diserahkan secara simbolis, terdiri dari lima sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat dan lima sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Jami-Annajah.

Penyerahan dilakukan langsung kepada para penerima sebagai bentuk pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.

Salah satu penerima sertipikat PTSL, Mahrus, mengaku lega setelah akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya. Ia menyebut proses pengurusan berjalan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya melalui program PTSL.

Baca juga:  Andra Soni Luncurkan Sekolah Gratis Se-Banten: Siswa Bebas Bayar, Ijazah Tak Lagi Ditahan

“Pelayanannya baik, cepat, dan tidak ada biaya tambahan. Sekarang kami merasa lebih tenang karena tanah sudah memiliki sertipikat resmi,” ujarnya.

Rasa syukur juga disampaikan salah satu nadzir penerima sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Jami-Annajah. Menurutnya, terbitnya sertipikat membuat aset wakaf kini memiliki perlindungan hukum yang jelas sehingga manfaatnya dapat terus digunakan untuk kepentingan umat.

“Alhamdulillah, sekarang tanah wakaf ini sudah bersertipikat. Prosesnya kurang lebih satu bulan dan tanpa biaya tambahan. Insyaallah manfaatnya bisa terus digunakan untuk kepentingan umat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Harison Mocodompis mengajak perangkat desa, para nadzir, dan pengelola wakaf untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah, baik tanah milik masyarakat maupun tanah wakaf.

Menurutnya, administrasi pertanahan yang lengkap menjadi kunci untuk melindungi aset agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sebagai wakaf produktif yang sebelumnya merupakan lahan sawah, baik digunakan untuk masjid, mushola, maupun pesantren, kami mohon bantuan para pengelola wakaf dan nadzir. Tunjukkan batas-batas tanah dengan jelas dan lengkapi administrasi pertanahannya. Jangan berhenti pada ikrar wakaf secara lisan, tetapi pastikan prosesnya selesai hingga sertipikat diterbitkan,” tegas Harison.

Baca juga:  Transfer Dipangkas Rp230 Miliar, Kenaikan Honor RT/RW di Cilegon Masih Menunggu Kemampuan Fiskal

Ia menambahkan, sengketa tanah wakaf masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di berbagai daerah. Karena itu, pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar aset wakaf tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan umat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang dinilainya responsif dalam membantu masyarakat, terutama terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf dan program PTSL.

“Saya bersyukur Kanwil dan Kantah sangat responsif membantu masyarakat, terutama untuk sertipikasi tanah wakaf dan masyarakat yang membutuhkan. Mudah-mudahan semua ini menjadi keberkahan,” kata Jazuli.

Ia berharap sawah wakaf yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan pembangunan masjid serta terus dijaga sebagai amanah umat.

“Tolong dijaga baik-baik karena ini adalah amanah umat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!