SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman. Sebanyak 11 kilogram ganja dan 4,56 gram sabu diamankan, sementara dua orang berinisial AS dan MF ditangkap polisi.
Pengungkapan tersebut sekaligus membuka dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Polisi kini memburu dua orang lainnya berinisial PD dan ES yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa ekspedisi.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Wiwin.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 10 paket berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto mencapai 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram.
Tak berhenti di situ, petugas menerapkan teknik controlled delivery atau pengiriman dalam pengawasan untuk menelusuri pihak yang akan menerima barang haram tersebut.
Paket kemudian diawasi hingga tiba di gudang J&T Cargo wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang berinisial AS dan MF datang mengambil paket tersebut. Polisi langsung mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, paket ganja tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang kini berstatus DPO.
Sabu Ditemukan, Polisi Telusuri Jaringan Lain
Pengungkapan kasus ini semakin berkembang ketika petugas menemukan barang bukti narkotika lainnya saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam perjalanan menuju Polda Banten.
Dari tas selempang milik AS, polisi menemukan lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram.
“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Wiwin.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AS diduga memperoleh sabu berdasarkan petunjuk berupa foto, gambar, dan titik lokasi yang dikirim seseorang berinisial ES.
Nama ES kini turut masuk dalam daftar pencarian orang dan menjadi sasaran pengembangan penyidikan.
Wiwin menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.
Dalam perkara narkotika dengan ketentuan tersebut, ancaman hukuman dapat mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup, bergantung pada pasal yang terbukti dan putusan pengadilan.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih memeriksa para tersangka dan saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta mengembangkan kasus untuk membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.















