SERANG, RUBRIKBANTEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menorehkan prestasi gemilang di awal tahun 2026. Dalam operasi beruntun sepanjang Januari, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dan mengamankan tiga bandar besar dengan total barang bukti lebih dari 14 kilogram ganja.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, serta Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Serang.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pengiriman ganja seberat sekitar satu ons dilakukan menggunakan akun media sosial Instagram. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap AR di wilayah Ciamis, Jawa Barat, sebagai pemegang akun sekaligus pengendali awal jaringan.
Pengembangan selanjutnya membuahkan hasil signifikan. Pada Rabu (21/1/2026), tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan menemukan delapan paket ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim, dengan total berat bruto 3.010 gram.
“Barang bukti tersebut diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” jelas Andri.
Jaringan ini kemudian ditelusuri hingga ke Sumatera Selatan. Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mengamankan tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dari tangan AS, petugas menyita empat paket ganja seberat 1.165 gram serta satu unit timbangan.
Tak berselang lama, pengembangan kembali dilakukan dan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.10 WIB, polisi menangkap tersangka UK di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari lokasi ini, petugas menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.
“Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap AKBP Andri Kurniawan, mantan Kapolres Pangandaran.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Serang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” tegas alumnus Akpol 2006 tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengungkap 70 paket besar sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande, pada 7 Januari 2026, serta kembali meringkus dua pengedar sabu di Kecamatan Kopo pada 20 Januari 2026.















