CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon memastikan layanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), tetap berjalan.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, ketersediaan blangko KTP-el saat ini berada dalam kondisi aman. Bahkan, pihaknya mencatat sekitar 9.000 blangko KTP-el masih tersedia.
“Selalu ready tersedia, sekarang di posisi 9.000-an,” kata Hayati.
Menurutnya, Disdukcapil Kota Cilegon juga akan kembali mengajukan permintaan blangko kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memastikan stok tetap terjaga.
Namun, Hayati mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengajukan pencetakan ulang KTP-el apabila dokumen tersebut masih dalam kondisi baik.
Ia menegaskan, penggantian KTP-el karena hilang harus disertai surat kehilangan dari kepolisian.
“Kalau KTP hilang, harus ada laporan kehilangan dari kepolisian,” tegasnya.
Selain karena hilang, penggantian KTP-el dapat dilakukan apabila terdapat perubahan atau kerusakan tertentu, seperti foto yang sudah tidak sesuai dengan kondisi pemilik atau kualitas foto yang sudah tidak jelas.
Di sisi lain, Hayati menekankan bahwa proses aktivasi IKD tidak dapat dilakukan warga secara mandiri hingga selesai hanya dengan mengunduh aplikasi. Aktivasi tetap membutuhkan pendampingan petugas Dukcapil karena terdapat hak akses khusus yang diberikan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau mau sendiri, coba saja cek sendiri IKD, unduh sendiri, tidak bakal hari ini berhasil. Sampai kapan pun tidak bakal, karena tidak ada hak aksesnya dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Menurut Hayati, akses untuk melakukan aktivasi tersebut hanya dimiliki petugas Dukcapil yang telah mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat.
Karena itu, masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD diminta datang dan melakukan proses aktivasi dengan didampingi petugas.
Prosesnya pun diklaim sangat cepat. Warga cukup membawa KTP dan menggunakan telepon seluler untuk proses aktivasi.
“Bawa KTP,” ujarnya.
Hayati menyebut proses aktivasi IKD rata-rata hanya membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga menit apabila seluruh persyaratan dan perangkat sudah siap.
“Dua menit jadi,” katanya.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu mendatangi layanan Dukcapil untuk mengaktifkan IKD. Menurutnya, layanan administrasi kependudukan harus dibuat mudah dan cepat selama masyarakat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Hayati juga menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan telah terintegrasi secara nasional. Karena itu, pelayanan dokumen kependudukan dalam kondisi tertentu dapat diberikan kepada warga dari daerah lain.
Meski demikian, pelayanan tetap mengutamakan masyarakat daerah setempat.
“Kita juga melayani orang Serang, orang Cirebon. Tetapi mohon pengertiannya, kita warga ini,” ujarnya.
Dengan ketersediaan blangko KTP-el dan percepatan aktivasi IKD, Disdukcapil Cilegon mendorong masyarakat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara tertib, sekaligus menghindari pengajuan pencetakan ulang KTP-el yang tidak sesuai ketentuan.















