Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

BMB Desak Seleksi Direksi-Komisiaris BUMD Banten Dihentikan, Soroti Dugaan Pelanggaran Permendagri

144
×

BMB Desak Seleksi Direksi-Komisiaris BUMD Banten Dihentikan, Soroti Dugaan Pelanggaran Permendagri

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Proses seleksi Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten didesak untuk dihentikan sementara. Desakan tersebut disampaikan Barisan Milenial Banten (BMB) setelah menemukan dugaan ketidakpatuhan Panitia Seleksi (Pansel) terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Ketua BMB, Sandra Permana, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran setelah mengkaji tahapan seleksi yang diterapkan Pansel, khususnya terkait mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Banner

Menurut Sandra, dalam ketentuan yang dibuat Pansel, peserta terlebih dahulu harus mengikuti penulisan makalah, presentasi makalah, dan wawancara sebelum dapat mengikuti UKK. Peserta yang tidak lulus pada tahapan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke UKK.

“Padahal, dalam Permendagri, makalah, presentasi, dan wawancara merupakan bagian dari UKK. Kalau kita lihat Pasal 41 dan Pasal 42, tahapan-tahapan tersebut digunakan sebagai instrumen untuk menilai calon Direksi dalam UKK, bukan berdiri sebagai tahapan terpisah seperti aturan yang dibuat Pansel,” kata Sandra, Minggu (9/8/2026).

Sandra menjelaskan, Pasal 41 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur indikator penilaian UKK, sedangkan Pasal 42 mengatur tahapan UKK calon anggota Direksi yang paling sedikit meliputi:

1. psikotes,

2. ujian tertulis keahlian,

3. penulisan makalah dan rencana bisnis,

4. presentasi makalah dan rencana bisnis,

5. wawancara

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh instrumen tersebut merupakan satu rangkaian penilaian UKK.

Baca juga:  Gubernur Banten Luncurkan Rp123,8 M Bankeu Desa: Dorong Lahirnya Sarjana Penggerak dan Koperasi Merah Putih

“Artinya, ketika Pasal 41 dan Pasal 42 dibaca bersama, makalah, presentasi, dan wawancara itu merupakan bagian dari rangkaian UKK. Bukan tahapan yang dipisahkan terlebih dahulu lalu hasilnya digunakan untuk menentukan siapa yang boleh mengikuti UKK,” ujarnya.

Ia juga merujuk Pasal 43 yang mengatur pembobotan penilaian UKK hingga menghasilkan nilai akhir. Menurutnya, konstruksi aturan tersebut mempertegas bahwa UKK merupakan satu kesatuan proses penilaian.

“Jadi yang menjadi pertanyaan adalah ketika tahapan yang menurut Permendagri merupakan bagian dari UKK kemudian dipisahkan dan dijadikan alat eliminasi sebelum UKK, apa dasar kewenangannya? Ini yang menurut kami harus dijelaskan oleh Pansel,” tegas Sandra.

BMB menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis urutan tahapan seleksi, melainkan menyangkut kewenangan Pansel dalam menentukan peserta yang berhak mengikuti UKK.

“Menurut kajian tim Barisan Milenial Banten, persoalan hukumnya terletak pada ada atau tidaknya dasar normatif yang memberikan kewenangan kepada Panitia Seleksi untuk mengubah fungsi tahapan UKK sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” katanya.

Sandra menilai peserta yang dinyatakan gugur sebelum mengikuti seluruh rangkaian UKK tidak memperoleh kesempatan untuk dinilai berdasarkan seluruh instrumen yang diwajibkan dalam peraturan tersebut.

“Kalau peserta sudah gugur sebelum mengikuti seluruh rangkaian UKK, berarti dia tidak pernah dinilai berdasarkan seluruh instrumen UKK. Jadi yang harus diperiksa bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses sampai hasil itu diperoleh,” ujarnya.

Baca juga:  PSEL Serang Raya Dipastikan Dibangun Akhir 2026, 1.161 Ton Sampah Diolah Jadi Listrik

Ia mengakui Pansel memiliki ruang untuk mengatur teknis pelaksanaan seleksi, seperti jadwal dan tempat pelaksanaan. Namun, menurutnya, ruang tersebut tidak boleh digunakan untuk mengubah fungsi tahapan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau hanya mengatur jadwal, tempat, atau teknis pelaksanaan tentu berbeda. Tetapi kalau mekanisme itu kemudian membuat peserta gugur dan tidak bisa mengikuti UKK, harus jelas apa dasar kewenangannya. Jangan sampai muncul dugaan bahwa aturan itu sengaja diubah demi menjegal atau meloloskan orang tertentu,” kata Sandra.

Atas dasar itu, BMB meminta Gubernur Banten turun langsung meninjau proses seleksi Direksi dan Komisaris BUMD serta menghentikan sementara tahapan yang sedang berjalan sampai ada kejelasan mengenai dasar hukumnya.

“Kami mendesak Gubernur untuk berani bersikap. Jangan sampai proses terus berjalan sementara persoalan mekanismenya belum jelas. Periksa dulu dasar hukumnya. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dilanjutkan,” ujarnya.

Sandra menegaskan BMB akan terus mengawal proses tersebut karena pengisian jabatan Direksi dan Komisaris BUMD menyangkut posisi strategis yang berpengaruh terhadap pengelolaan perusahaan milik daerah.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah dalam seleksi. Yang kami persoalkan adalah memastikan prosesnya benar sejak awal, karena yang akan diisi adalah jabatan strategis di perusahaan milik daerah,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!