Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Bawaslu RI Hormati Putusan MK, Rahmat Bagja: Soal Sistem Pilkada Jadi Kewenangan Pemerintah dan DPR

100
×

Bawaslu RI Hormati Putusan MK, Rahmat Bagja: Soal Sistem Pilkada Jadi Kewenangan Pemerintah dan DPR

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, menegaskan bahwa Bawaslu menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Menurutnya, tindak lanjut atas putusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Diserahkan kepada pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal itu. Apa pun putusan pengadilan tentu menjadi pedoman bagi para pembuat undang-undang, sedangkan penyelenggara pemilu akan mengikuti ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang,” ujar Rahmat Bagja saat diwawancarai usai menghadiri sidang doktoral ketua BAWASLU Provinsi Banten yang digelar di UIN SMH Banten, Sabtu (11/7/2026).

Banner

Menanggapi kemungkinan perubahan mekanisme pengawasan apabila sistem pemilihan kepala daerah berubah, Bagja mengatakan Bawaslu belum dapat memberikan penjelasan karena belum ada aturan maupun pembahasan resmi yang diterima lembaganya.

Ia menegaskan, tugas Bawaslu adalah menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Apabila nantinya terdapat perubahan sistem pemilihan, Bawaslu akan menyesuaikan mekanisme pengawasan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Baca juga:  Video CCTV Viral di Cilegon, Pemilik Rumah Minta Maaf ke Tetangga dan Minta Publik Hapus Rekaman

“Belum ada pembahasan di kami. Yang pasti, pengawasan akan mengikuti aturan yang nantinya berlaku,” kata Bagja.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan MK yang membatalkan usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dengan putusan itu, mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat, sementara implementasi lebih lanjut akan diatur melalui proses legislasi oleh pemerintah dan DPR.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!