SERANG, RUBRIKBANTEN – Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, menegaskan bahwa Bawaslu menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Menurutnya, tindak lanjut atas putusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Diserahkan kepada pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal itu. Apa pun putusan pengadilan tentu menjadi pedoman bagi para pembuat undang-undang, sedangkan penyelenggara pemilu akan mengikuti ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang,” ujar Rahmat Bagja saat diwawancarai usai menghadiri sidang doktoral ketua BAWASLU Provinsi Banten yang digelar di UIN SMH Banten, Sabtu (11/7/2026).
Menanggapi kemungkinan perubahan mekanisme pengawasan apabila sistem pemilihan kepala daerah berubah, Bagja mengatakan Bawaslu belum dapat memberikan penjelasan karena belum ada aturan maupun pembahasan resmi yang diterima lembaganya.
Ia menegaskan, tugas Bawaslu adalah menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Apabila nantinya terdapat perubahan sistem pemilihan, Bawaslu akan menyesuaikan mekanisme pengawasan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.
“Belum ada pembahasan di kami. Yang pasti, pengawasan akan mengikuti aturan yang nantinya berlaku,” kata Bagja.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan MK yang membatalkan usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dengan putusan itu, mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat, sementara implementasi lebih lanjut akan diatur melalui proses legislasi oleh pemerintah dan DPR.















