JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI agar tidak hanya berfokus pada ambisi menjadikan Indonesia memiliki Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berkelas dunia, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun mampu menutup berbagai celah penyalahgunaan hukum dan perpajakan.
Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII untuk memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas guna mencegah kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai tempat penghindaran pajak maupun arbitrase regulasi.
Desakan itu merupakan salah satu rekomendasi hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, mengingatkan bahwa tanpa sistem pengawasan dan pembatasan yang kuat, perusahaan dapat memanfaatkan PFII hanya karena menawarkan regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau fasilitas perpajakan yang lebih menguntungkan dibanding wilayah Indonesia lainnya.
“Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” tegas Agus.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik regulatory arbitrage, yakni perusahaan memilih berdomisili di PFII hanya untuk memperoleh keuntungan regulasi tanpa menjalankan aktivitas usaha yang sesungguhnya di kawasan tersebut.
Lebih jauh, SMSI juga mengingatkan ancaman Base Erosion, yakni praktik ketika keuntungan perusahaan dicatat di PFII, sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sebenarnya berlangsung di luar kawasan. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menggerus penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, SMSI menyampaikan lima rekomendasi utama kepada Panja RUU PFII.
Pertama, menerapkan substance requirement yang mewajibkan setiap perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, tenaga kerja, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan tersebut.
Kedua, melarang perusahaan domestik memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan pajak atau regulasi tanpa aktivitas ekonomi yang riil.
Ketiga, memperkuat mekanisme pertukaran data dan pengawasan terpadu antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait guna mencegah penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.
Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberi kewenangan kepada regulator untuk menolak ataupun mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan penyalahgunaan struktur hukum, perpajakan, maupun korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.
Kelima, menyelaraskan seluruh regulasi PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas Indonesia sebagai pusat keuangan internasional tetap terjaga di mata investor global.
SMSI menilai keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga bergantung pada kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, serta sistem pengawasan yang kuat.
Karena itu, DPR RI melalui Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal maupun kedaulatan hukum Indonesia.















