CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Cilegon Robinsar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Restoran Simpang Raya Cilegon, Jumat (9/10/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Daerah (PERSADA) berjalan sesuai ketentuan guna memperkuat transparansi pajak restoran dan menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kunjungan tersebut, Robinsar bersama jajaran memeriksa langsung penerapan sistem pencatatan transaksi secara daring yang terhubung dengan bidang pajak. Hasil pengecekan menunjukkan Restoran Simpang Raya telah menggunakan sistem PERSADA dengan aplikasi yang terpasang di tempat usaha.
Robinsar menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan setiap transaksi tercatat secara elektronik dan datanya terhubung langsung dengan bidang pajak. Dengan mekanisme itu, pemerintah daerah dapat melakukan pemantauan penerimaan secara lebih terperinci tanpa hanya mengandalkan laporan manual dari wajib pajak.
“Setiap transaksi akan terkoneksi langsung ke data di bidang pajak, jadi laporan tahunan dan bulanannya akan lebih detail. Insya Allah kita akan mengurangi kebocoran,” kata Robinsar.
Meski demikian, penerapan PERSADA di Kota Cilegon masih dalam tahap uji coba. Dari sekitar 300 wajib pajak restoran yang tercatat, pemerintah kota baru melakukan uji penerapan pada 40 wajib pajak.
“Ada 300 wajib pajak restoran. Kalau ini, kita baru sampling 40 wajib pajak,” ujar Robinsar.
Untuk mendukung perluasan penerapan sistem tersebut, Pemkot Cilegon menyiapkan bantuan perangkat berupa laptop dan printer bagi wajib pajak yang belum memilikinya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kendala teknis sekaligus mendorong pelaku usaha beralih ke sistem pencatatan transaksi secara daring.
Robinsar mengatakan, perluasan penerapan PERSADA akan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan pajak restoran. Dengan pencatatan yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memperoleh data transaksi yang lebih akurat sebagai dasar penghitungan dan evaluasi penerimaan pajak.
Dari sisi penerimaan, Robinsar menyebut realisasi pajak restoran pada 2026 telah mencapai sekitar 75 persen dari target Rp45 miliar. Hingga saat ini, penerimaan yang terkumpul diperkirakan berada di kisaran Rp33 miliar hingga Rp35 miliar.
“Pajak restoran sudah 75 persen. Dari target Rp45 miliar, sudah sekitar Rp33 sampai Rp35 miliar,” ungkapnya.
Pemkot Cilegon berencana meningkatkan target penerimaan pajak restoran menjadi Rp50 miliar pada 2027. Strategi yang disiapkan dilakukan secara bertahap, yakni mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar pada 2026, kemudian memperluas pendataan terhadap pelaku usaha yang memenuhi kriteria wajib pajak pada tahun berikutnya.
Menurut Robinsar, penetapan wajib pajak restoran tidak didasarkan pada besar atau kecilnya popularitas sebuah usaha, melainkan pada kriteria omzet yang telah ditentukan. Ia menyebut usaha restoran atau kafe dengan omzet sesuai ambang batas Rp5 juta per bulan masuk dalam kriteria wajib pajak.
“Bukan bicara ternama atau tidak ternama. Yang sudah sesuai kriteria, Rp5 juta per bulan, itulah wajib pajak,” tegasnya.
Robinsar menambahkan, penggunaan sistem transaksi elektronik tersebut sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan daerah melalui digitalisasi transaksi.
Sementara itu, bagian operasional Restoran Simpang Raya, Mugiarto, menyambut penerapan PERSADA. Ia menjelaskan, pajak sebesar 10 persen dikenakan kepada pelanggan dan belum termasuk dalam harga menu yang tercantum.
Menurut Mugiarto, pihak restoran juga berupaya memberikan pemahaman kepada pelanggan mengenai penggunaan pajak yang dibayarkan, termasuk untuk mendukung pembangunan dan perbaikan fasilitas publik di Kota Cilegon.
“Kami jelaskan kepada pelanggan bahwa pajak ini untuk pembangunan di wilayah sini, misalnya perbaikan trotoar dan taman. Jadi mereka mengerti,” kata Mugiarto.
Penerapan PERSADA diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan transaksi, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas pemungutan pajak restoran. Perluasan sistem kepada seluruh wajib pajak menjadi salah satu tahapan penting agar pencatatan transaksi dan pengawasan penerimaan daerah dapat berjalan lebih merata.















