SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi cepat dan tanggap personel Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang, kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan tiga hari, polisi berhasil meringkus SD (32), seorang kuli bangunan yang nekat membobol toko sembako di Kampung Ciherang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Pelaku yang merupakan warga Cembeh, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ditangkap di tempat kerjanya, tidak jauh dari lokasi pencurian, pada Minggu (12/10/2025).
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna menjelaskan, SD bukan orang baru di dunia kejahatan. Ia merupakan residivis kasus pencurian accu kendaraan forklift di PT Indah Kiat, dan baru bebas setelah menjalani hukuman 15 bulan di Rutan Serang.
“Tersangka ini sudah pernah masuk penjara atas kasus serupa. Kali ini dia kembali berulah dengan membobol toko sembako milik warga,” ujar Desma, Rabu (15/10/2025).
Kejadian pencurian di toko milik Kapsah itu terjadi pada Kamis (9/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di ruang lain, sementara pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk beraksi.
“Pelaku masuk, membobol laci meja, dan mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp2.790.000. Saat menutup toko sekitar pukul 23.00, korban baru menyadari uangnya hilang,” terang Kapolsek.
Dari rekaman CCTV, tampak jelas pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya melancarkan aksinya. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Carenang, dan petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Denny Heriyanto bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi. SD akhirnya diringkus tanpa perlawanan berarti.
“Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan rekaman CCTV, ia langsung mengakui semua perbuatannya,” tambah Desma.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tas warna coklat milik korban serta sepeda motor Honda Scoopy A 4510 IA yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.















