RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa banjir di Banten bukan sekadar persoalan lokal, melainkan masalah bersama yang membutuhkan aksi konkret dari semua pihak. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Banjir Provinsi Banten di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Jumat (21/3), ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten telah bersepakat dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menangani masalah ini.
“Kami Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten bersama Kementerian PU dan BPN punya kesepakatan aksi menangani permasalahan banjir di Provinsi Banten,” kata Andra Soni.
Salah satu penyebab utama banjir di Banten, terutama di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), adalah pelanggaran tata ruang yang masif. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendataan, ditemukan 709 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabekpunjur, termasuk di Banten.
“Pelanggaran ini berupa perubahan tata guna lahan dari hutan, perkebunan, dan pertanian menjadi permukiman,” jelas Nusron.
Tak hanya itu, Nusron juga mengungkap bahwa sebanyak 39 situ di Tangerang Raya telah hilang akibat alih fungsi lahan, yang memperparah kondisi banjir di wilayah tersebut.
“Kawasan sempadan sungai juga perlu ditinjau ulang. Jika ada lahan yang sudah terlanjur memiliki alas hak, maka harus dibatalkan,” tegasnya.
Untuk menangani banjir secara serius, Gubernur Andra Soni menyatakan bahwa koordinasi lebih lanjut akan dilakukan setelah Lebaran pada 8 April 2025. Tim teknis akan segera dibentuk guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengatasi banjir yang kian parah. (*)















