Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Baku Mutu Udara Memburuk, Aktivis Banten Desak Tambang di Bojonegara-Pulo Ampel Wajib Gunakan Jumbo Bag dan Terpal Standar

66
×

Baku Mutu Udara Memburuk, Aktivis Banten Desak Tambang di Bojonegara-Pulo Ampel Wajib Gunakan Jumbo Bag dan Terpal Standar

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aktivis lingkungan dan kesehatan masyarakat Banten, Hj. Titin Kholaiyah, menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi kualitas udara di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, yang dinilai semakin memburuk akibat aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta lalu lintas angkutan material tambang.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PB Al-Khairiyah itu mendesak pemerintah daerah dan seluruh perusahaan tambang MBLB untuk segera menerapkan penggunaan Jumbo Bag dan terpal angkutan berstandar pada material tertentu, khususnya abu batu dan sirdam, guna meminimalkan dampak debu terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Banner

“Pemerintah dan perusahaan tambang harus mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat. Penggunaan Jumbo Bag dan penutupan muatan dengan terpal yang ketat merupakan upaya penting untuk menjaga kualitas udara, keselamatan, dan kesehatan warga,” tegas Titin, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat telah dijamin dalam berbagai regulasi, mulai dari Pasal 28D dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga:  THR ASN Kota Serang Cair, PPPK Paruh Waktu Juga Kebagian

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban perusahaan untuk menjaga kualitas lingkungan, termasuk mematuhi batas aman partikulat debu yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Titin menjelaskan, penggunaan Jumbo Bag dan sistem pengangkutan yang lebih aman menjadi penting karena aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak lingkungan.

Pertama, paparan debu dari abu batu dan sirdam dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga penyakit paru-paru.

Kedua, aktivitas pengerukan, penghancuran batu, dan distribusi material berpotensi meningkatkan konsentrasi debu kasar (TSP) maupun debu halus PM10 dan PM2.5 yang dapat menurunkan kualitas udara ambien.

Ketiga, lalu lintas kendaraan pengangkut material serta operasional alat berat menghasilkan emisi gas seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), dan sulfur dioksida (SO₂) yang dapat memperburuk pencemaran udara.

Keempat, debu yang beterbangan juga berpotensi mengurangi jarak pandang, mengganggu proses fotosintesis tanaman akibat endapan debu pada daun, serta mencemari sumber-sumber air di sekitar area pertambangan.

Baca juga:  Permensos Baru Jadi Sorotan, Bung Ari Kotix Tegaskan Temu Karya Karang Taruna Cilegon Sah dan Konstitusional

Kelima, pengendalian dampak lingkungan dinilai penting untuk mendukung pengawasan aktivitas tambang sekaligus memastikan tata kelola sektor pertambangan berjalan baik dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat.

Atas dasar itu, Titin mendesak seluruh perusahaan tambang MBLB yang beroperasi di Kabupaten Serang, khususnya wilayah Serang Barat seperti Bojonegara dan Pulo Ampel, untuk menerapkan sejumlah langkah mitigasi.

Di antaranya melakukan penyiraman jalan tambang dan akses jalan umum secara berkala guna mengurangi debu, mewajibkan penggunaan Jumbo Bag berstandar pada material yang berpotensi menimbulkan pencemaran, serta memastikan seluruh truk pengangkut abu batu dan sirdam menggunakan terpal penutup yang memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan penghijauan melalui penanaman pohon penyerap debu di sekitar area operasional dan perbatasan dengan permukiman warga, serta membagikan masker secara gratis sebagai bentuk edukasi dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Investasi dan kegiatan pertambangan harus tetap berjalan, tetapi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, keselamatan, dan kesehatan juga wajib dilindungi. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!