Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosialTeknologi

Aktivasi Coretax Masih 27 Persen, DJP Banten Buka Layanan Pajak di Akhir Pekan

124
×

Aktivasi Coretax Masih 27 Persen, DJP Banten Buka Layanan Pajak di Akhir Pekan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Rendahnya tingkat aktivasi akun Coretax DJP di wilayah Banten mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah luar biasa. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di bawah Kanwil DJP Banten resmi membuka layanan tambahan pada hari Sabtu dan Minggu hingga akhir Desember 2025.

Layanan akhir pekan ini secara khusus difokuskan untuk aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi sebagai tanda tangan digital, guna memastikan kesiapan wajib pajak menghadapi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 pada 2026.

Kebijakan tersebut diambil menyusul capaian aktivasi Coretax DJP di Banten yang hingga pertengahan Desember 2025 baru menyentuh angka sekitar 27 persen dari total wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024. Angka ini dinilai belum ideal untuk mendukung implementasi penuh sistem Coretax DJP sebagai tulang punggung transformasi digital administrasi perpajakan nasional.

Melalui layanan tambahan ini, DJP Banten memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis maupun membutuhkan asistensi dalam proses aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni dan Sesmenko Kumham Imipas Kompak Perkuat Sinergi Hukum dan HAM

Adapun KPP dan KP2KP yang membuka layanan akhir pekan meliputi KPP Pratama Pandeglang, KP2KP Rangkas Bitung, KPP Pratama Serang Timur, KPP Pratama Serang Barat, KPP Pratama Tangerang Timur, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Dua Tangerang, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Pondok Aren, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Tigaraksa, dan KPP Pratama Cilegon.

Layanan dibuka pada Sabtu dan Minggu, 20–21 serta 27–28 Desember 2025, bertempat di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) masing-masing kantor, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pelayanan prima kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Kanwil DJP Banten untuk persiapan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025,” ujarnya.

Kanwil DJP Banten mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda aktivasi akun Coretax DJP dan memanfaatkan layanan akhir pekan ini. Dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat, wajib pajak akan mendapatkan pendampingan langsung, termasuk penjelasan dan demonstrasi penggunaan sistem Coretax DJP.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Tegaskan Sinergi Ormas dan Pemerintah Jadi Kunci Investasi Banten Tembus Rp91 Triliun

Layanan tambahan ini akan berlangsung sepanjang Desember 2025 sesuai jadwal masing-masing kantor dengan tetap mengedepankan ketertiban dan kenyamanan pelayanan. DJP Banten berharap, melalui langkah ini, kesiapan wajib pajak dapat meningkat sehingga implementasi Coretax DJP berjalan optimal sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan yang mudah, modern, dan terpercaya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *