SERANG, RUBRIKBANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi. Hal ini tercermin dari capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dengan skor 73,22 serta Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) yang mencapai skor tinggi, yakni 89.
Peningkatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 dan Evaluasi Kegiatan Tahun 2025 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (4/2/2026).
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK atas pendampingan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Indeks integritas Pemprov Banten pada SPI 2025 mencapai 73,22, meningkat dibanding tahun 2024 yang berada di angka 71,21,” ujar Andra Soni.
Ia juga menambahkan, berdasarkan penilaian MCSP oleh KPK RI, Provinsi Banten meraih skor 89 dan berhasil menempati peringkat 8 nasional.
Dalam rapat tersebut, Andra Soni menekankan lima area prioritas yang harus menjadi fokus tindak lanjut pada tahun 2026, yakni manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, sistem pengendalian internal, serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Seluruh perangkat daerah agar segera menyusun rencana aksi tindak lanjut MCSP Tahun 2026,” tegasnya.
Gubernur juga berharap sinergi antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan KPK terus diperkuat demi membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih solid.
Selain itu, Andra Soni memaparkan sejumlah capaian penting Pemprov Banten dalam kebijakan publik, seperti Indeks Kualitas Kebijakan yang meraih kategori sangat baik, penghargaan keterbukaan informasi publik, reformasi hukum peringkat dua nasional dengan skor 9,64, serta kinerja pemerintahan yang masuk peringkat 9 dari 34 provinsi.
“Pemprov Banten juga meraih kategori A dalam kualitas pelayanan publik tahun 2025. Semoga capaian ini semakin memperkuat kolaborasi pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Ia pun mengajak seluruh aparatur untuk menginternalisasi visi besar Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi.
“Harus kita jalankan sungguh-sungguh dengan segenap hati nurani,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Permana menyampaikan apresiasi atas kenaikan skor integritas Provinsi Banten.
“Kami berharap skor integritas Banten dapat terus meningkat hingga mencapai angka 78,” ujarnya.
Bahtiar menekankan pentingnya sosialisasi antikorupsi yang tidak hanya sebatas imbauan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan melekat oleh masing-masing OPD.
“Kemandirian OPD sangat penting untuk memastikan lingkungan kerja benar-benar antikorupsi, tidak hanya mengandalkan Inspektorat,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemprov Banten untuk mengembangkan metode MCSP mandiri yang sesuai dengan karakteristik daerah, guna mempercepat edukasi dan efektivitas pencegahan korupsi.
“KPK siap menjadi mitra strategis dan mendampingi Pemprov Banten dalam memperkuat tata kelola serta mengurai risiko yang belum terkelola,” pungkas Bahtiar.















