SERANG, RUBRIKBANTEN – Sebanyak 288.203 warga Banten kini menikmati program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor. Namun, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, Kantor Samsat se-Banten jangan sampai menjadi penghambat masyarakat dalam mengakses kemudahan ini.
Instruksi tegas itu disampaikan Andra saat memimpin High Level Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).
“Antusiasme masyarakat wajib pajak sangat tinggi terhadap program ini. Tapi masih ada tantangan, seperti antrean panjang di Samsat. Saya minta ini jadi perhatian serius,” tegas Andra Soni di hadapan Tim Pembina Samsat.
Andra menyampaikan, pelayanan yang prima harus menjadi prioritas agar program ini tak hanya sekadar formalitas, tapi benar-benar menyentuh masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang paling terdampak ekonomi.
Menurut data, lebih dari 288 ribu kendaraan menunggak pajak dari tahun 2024 ke bawah, atau sekitar 12,14 persen dari total kendaraan di Banten, kini mendapat manfaat dari program pembebasan pajak tersebut.
“Efeknya sangat positif. Penerimaan PKB naik 29 persen dibandingkan bulan sebelumnya, termasuk opsen PKB yang masuk ke kabupaten/kota,” ungkapnya.
Andra pun memberi apresiasi atas kerja keras jajaran Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang telah menggerakkan kolaborasi di lapangan. Namun, ia juga mendorong agar persoalan teknis di Samsat bisa segera diurai agar pelayanan semakin optimal.
Plh Sekda Banten, Nana Supiana, menambahkan perlunya sinergi antara Bapenda Provinsi dan Bapenda kabupaten/kota guna memperkuat implementasi program di daerah.
“Partisipasi kabupaten/kota harus terus digenjot agar WP merasa nyaman dan yakin untuk memanfaatkan program ini,” ujar Nana.















