Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenDaerahKementerianNasionalPemerintahSosial

Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah: Langkah Konkret Lindungi Aset Keagamaan

135
×

Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah: Langkah Konkret Lindungi Aset Keagamaan

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah perwakilan organisasi lintas agama pada Senin (13/01/2025). Pertemuan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia, sebagai bagian dari prioritas program Kementerian ATR/BPN tahun 2025.

“Setiap rumah ibadah wajib memiliki sertifikat untuk memastikan kepastian hukum. Banyak yang merasa tanahnya sah, tapi tanpa sertifikat, statusnya belum diakui secara hukum,” tegas Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Program ini menjadi langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan sekaligus menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat lintas agama. Nusron menekankan pentingnya sinergi berbagai pihak dalam menyelesaikan program ini. “Kita semua sepakat bahwa ini penting dan harus segera tuntas,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang perlu disertifikasi. Jumlah tersebut mencakup:

  • Gereja Kristen: 65.182 bidang
  • Gereja Katolik: 13.599 bidang
  • Pura: 8.610 bidang
  • Vihara: 5.530 bidang
  • Klenteng: 407 bidang
Baca juga:  UMT Raih Akreditasi Unggul, Gubernur Andra Soni Dukung Pembukaan Fakultas Kedokteran

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa penyelesaian sertifikasi ini membutuhkan kerja sama dari organisasi keagamaan. Prosesnya meliputi pengumpulan data, validasi, dan sinkronisasi. “Semakin lengkap datanya, semakin cepat kita bisa menyelesaikan sertifikasi rumah ibadah,” ujar Asnaedi.

Selain itu, Perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju, menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap Rakor ini menjadi pijakan awal untuk membangun komitmen bersama. “Ini memang kompleks, tapi kami optimis. Semoga menjadi awal yang baik untuk menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah,” harapnya.

Rapat ini turut dihadiri pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Agama, serta perwakilan organisasi keagamaan dari berbagai agama, termasuk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

 

Dengan upaya ini, Menteri Nusron berharap seluruh rumah ibadah di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum yang kokoh, sekaligus menjadi simbol perlindungan terhadap keberagaman dan harmoni bangsa. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *