SERANG, RUBRIKBANTEN – Dunia pendidikan di Kota Serang tercoreng! Seorang oknum guru ekstrakurikuler silat berinisial HD (36), yang mengajar di SMAN 4 Kota Serang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa HD diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap mantan siswinya, SL (19), saat masih menjadi murid. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat sore, 25 Juli 2025, setelah gelar perkara internal sebelumnya digelar pada Selasa, 22 Juli 2025.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini kasusnya masih kami tangani,” tegas Kapolresta, Selasa (29/07/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya Plt. Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Nurdiana Salam, mantan kepala sekolah Ade Suparman, hingga orang tua korban. “Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap ibu korban, bapak sambung korban, serta ketua komite sekolah,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan unsur persetubuhan. Namun, terlapor diduga kuat melakukan tindakan asusila dengan modus berpura-pura membetulkan gerakan silat saat kegiatan ekstrakurikuler.
“Iya benar, modus tersangka dengan berpura-pura membetulkan gerakan silat korban,” ungkap Kapolresta.
Peristiwa cabul tersebut disebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB di ruang olahraga sekolah. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut setelah lulus dari sekolah.
Pihak kepolisian masih mendalami keterangan tambahan dan mengumpulkan alat bukti lanjutan. Kasus ini pun menyedot perhatian publik dan memunculkan desakan agar pelaku diberi hukuman setimpal serta mendorong peningkatan perlindungan terhadap siswa di lingkungan sekolah.















