Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf, Nusron Minta Ini ke Tokoh Agama Lampung

159
×

Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf, Nusron Minta Ini ke Tokoh Agama Lampung

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengguncang Provinsi Lampung dengan seruan tegasnya kepada para tokoh agama dan organisasi keagamaan untuk aktif mengawal proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini dinilai krusial dalam memastikan aset umat terlindungi secara hukum dan tidak menjadi sumber konflik di masa depan.

“Jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi menimbulkan konflik!” tegas Nusron saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil BPN Lampung dan pengurus organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).

Nusron menekankan pentingnya kerja konkret, bukan sekadar seremoni. Ia meminta jajaran BPN di daerah untuk fokus pada hasil nyata berupa terbitnya sertipikat tanah wakaf, bukan hanya kegiatan seremonial belaka.

“Yang terpenting adalah output dan kinerja. Sertipikasi tanah wakaf ini harus selesai, ini target kita bersama,” serunya.

Dari total 761.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, baru 38 persen (272.237 bidang) yang telah tersertifikasi. Di Lampung sendiri, tercatat 6.732 bidang tanah keagamaan telah memiliki legalitas resmi. Namun, masih ada potensi 25.512 bidang tanah wakaf dan 27.654 rumah ibadah yang belum tersentuh legalisasi.

Baca juga:  Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen: Kami adalah Pelayan Rakyat

Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan bahwa hingga 2025, pihaknya telah menerbitkan lebih dari 3,1 juta sertipikat dan memetakan lebih dari 3,7 juta bidang tanah. Ia optimistis kerja sama lintas sektor akan mendorong akselerasi penyelesaian tanah wakaf yang masih belum bersertipikat.

“Momentum penandatanganan ini sangat strategis. Kami siap mengoptimalkan seluruh potensi tanah keagamaan yang belum bersertifikat,” ujar Hasan.

Tak hanya penandatanganan MoU, dalam acara tersebut juga diserahkan 10 sertipikat tanah, termasuk sertipikat wakaf dan hak milik atas nama organisasi keagamaan serta hibah tanah dari Pemprov Lampung kepada Kanwil BPN.

Menteri Nusron juga menyoroti problem utama dalam sengketa pertanahan: rezim penguasaan fisik. Ia mengingatkan bahwa selama belum ada legalitas resmi, aset wakaf tetap rentan diklaim oleh pihak lain.

“Sistem hukum kita masih berbasis penguasaan, bukan kepemilikan. Ini sangat rawan konflik,” jelasnya.

Acara dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Lampung Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Penasihat Utama ATR/BPN Jhoni Ginting, dan jajaran Forkopimda serta tokoh-tokoh agama se-Lampung.

Baca juga:  Bupati Serang Turun Tangan! Sungai Cikubang Dibersihkan Besar-besaran Jelang Nataru untuk Cegah Banjir

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi agraria dan transformasi pertanahan modern demi menuju pelayanan kelas dunia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten