Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Menteri ATR/BPN Ultimatum Pemda Lampung: Bebaskan BPHTB untuk Rakyat Miskin, Sertipikat Tanah Tak Boleh Tertahan

145
×

Menteri ATR/BPN Ultimatum Pemda Lampung: Bebaskan BPHTB untuk Rakyat Miskin, Sertipikat Tanah Tak Boleh Tertahan

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melontarkan seruan tegas kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk segera memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali.

Dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025), Nusron menegaskan bahwa langkah tersebut krusial untuk mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat kecil yang selama ini terhambat oleh biaya.

“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, saya minta tolong kepada Bapak-Ibu sekalian. Untuk warga yang kurang mampu, berikan keringanan atau pembebasan BPHTB, supaya lahan mereka bisa disertipikasi,” tegas Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total bidang tanah di Lampung, sebanyak 83,84 persen telah terdaftar, dan 70,27 persen di antaranya sudah bersertipikat. Masih ada sekitar 13 persen yang belum bersertipikat dan menjadi fokus percepatan.

Sebagai solusi agar PAD daerah tetap terjaga tanpa membebani masyarakat, Nusron menawarkan skema integrasi Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Hal ini dinilai akan meningkatkan akurasi data serta potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga:  Ciwandan Tetap Perkasa di Tengah Arus Nataru! Ribuan Penumpang dan Hampir 2.000 Kendaraan Menyeberang Tanpa Hambatan

“Kalau ini diintegrasikan, nggak mungkin ada data yang meleset. Saya jamin, PBB Bapak-Ibu bisa naik minimal tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nusron juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melegalkan tanah, termasuk tanah wakaf, tempat ibadah, dan aset yayasan. Ia meminta pemerintah daerah untuk aktif menggerakkan warga agar segera melakukan sertipikasi tanah.

“Kami minta tolong partisipasi pemda untuk menggerakkan masyarakatnya. Supaya punya kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf, tempat ibadah atau yayasan,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, mengakui bahwa persoalan lahan masih menjadi hambatan utama dalam menarik investor, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri. Ia menekankan pentingnya percepatan revisi RTRW serta sinkronisasi dengan RDTR agar investasi bisa berjalan tanpa hambatan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran tinggi ATR/BPN, para bupati/wali kota se-Lampung, Forkopimda, serta jajaran BPN Provinsi Lampung. Menteri Nusron memastikan bahwa pihaknya akan terus mendorong kebijakan yang pro-rakyat dan memperkuat sistem pertanahan nasional menuju pelayanan kelas dunia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten