SERANG, RUBRIKBANTEN – Dalam rangka memperkuat sinergi antar penegak hukum, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Aim Nursalim Saleh, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, pada Selasa (09/07). Pertemuan strategis ini menjadi momentum penting dalam mempererat kerja sama di bidang penegakan hukum perpajakan di wilayah Banten.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Kejati Banten ini membahas secara mendalam strategi penguatan kolaborasi antar dua institusi vital negara. Fokus utama adalah penanganan perkara tindak pidana perpajakan serta mendorong langkah preventif dan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak tidak bisa dilepaskan dari dukungan dan sinergi dengan aparat penegak hukum. Kejaksaan memiliki peran sentral, dan audiensi ini menjadi titik temu strategis untuk menyamakan langkah,” ujar Aim Nursalim dalam sambutannya.
Senada, Kepala Kejati Banten Siswanto menegaskan komitmen penuh institusinya dalam mendukung penegakan hukum perpajakan. Ia menekankan pentingnya membangun sistem kolaboratif yang intensif demi menekan potensi kerugian negara akibat pelanggaran perpajakan.
“Kami siap bersinergi dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum, baik secara represif maupun preventif. Edukasi dan kesadaran hukum masyarakat juga menjadi kunci,” tegas Siswanto.
Dalam suasana penuh kehangatan dan kesepahaman, kedua institusi juga saling bertukar cindera mata sebagai simbol penguatan koordinasi dan komitmen bersama. Kolaborasi ini diharapkan akan terus berkembang menjadi kekuatan strategis dalam menjaga kedaulatan fiskal dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Banten.
Dengan terjalinnya sinergi ini, DJP dan Kejati Banten menegaskan kesiapan mereka untuk bergerak bersama dalam melindungi kepentingan negara dari praktik perpajakan yang menyimpang.















