SERANG, RUBRIKBANTEN — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Banten berdampak langsung pada masyarakat. Ia menekankan bahwa visi dan misi kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah bukan sekadar janji politik, tetapi harus nyata dirasakan oleh seluruh lapisan warga Banten.
Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menjadi narasumber dalam Podcast Politik dan Ekonomi yang digelar RMOL, Rabu (9/7/2025). Dalam kesempatan itu, ia memaparkan capaian dan strategi pembangunan yang tengah digencarkan sejak resmi menjabat pada 1 Maret 2025, usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
“Sejak awal, kami fokus agar visi-misi kami benar-benar bisa diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andra Soni.
Sejumlah program prioritas telah diluncurkan, seperti pendidikan gratis bagi siswa sekolah negeri maupun swasta, akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau, pembangunan infrastruktur jalan, serta kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurut Andra Soni, pendidikan gratis menjadi salah satu kunci untuk mencetak SDM unggul yang mampu mendorong daya saing Provinsi Banten. Terlebih, letak strategis Banten yang berdekatan dengan Jakarta serta kekayaan potensi alam menjadikan wilayah ini sangat menjanjikan untuk dikembangkan.
“Kami ingin Banten lebih maju. Tapi kunci utamanya adalah SDM. Pendidikan adalah fondasinya,” tegasnya.
Di sektor investasi, Provinsi Banten terus menunjukkan performa positif dengan selalu masuk lima besar nasional dalam hal capaian investasi. Bahkan, pada tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat menargetkan investasi Banten tembus hingga Rp119 triliun.
Untuk memperkuat konektivitas dan produktivitas, Andra Soni juga meluncurkan program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) yang menyasar pembangunan jalan poros desa. Program ini diyakini mampu mendongkrak sektor pertanian, pendidikan, dan layanan kesehatan di desa-desa terpencil.
“Memang tidak akan selesai dalam lima tahun, tapi ini harus kita mulai. Tujuannya agar tidak ada lagi kesenjangan antara wilayah Tangerang Raya dengan Lebak dan Pandeglang,” jelasnya.
Tak hanya itu, Gubernur juga mengakomodasi aspirasi warga melalui kebijakan Perpanjangan Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025.
“Ini bukan sekadar untuk meningkatkan PAD, tapi juga bagian dari upaya mendata kendaraan secara presisi sebagai dasar perencanaan anggaran yang akurat,” pungkasnya.















