CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon tengah mengkaji rencana penyerahan kewenangan pengelolaan retribusi sampah di area dalam Pasar Kranggot kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menata ulang sistem pengelolaan sampah di pasar tradisional terbesar di Kota Cilegon.
Sekretaris Disperindag, Ariyandhi Nurmastiana, mengungkapkan bahwa wacana ini muncul lantaran area dalam pasar masih menjadi domain Disperindag. Namun, ia menegaskan bahwa pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tetap berada di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Jadi yang diserahkan itu hanya retribusi sampah di dalam pasar. Sementara pengangkutan dari TPS ke TPA masih tetap tanggung jawab DLH,” ujar Ariyandhi Nurmastiana kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Meski begitu, proses serah kelola tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Hadi menekankan pentingnya penyusunan regulasi terlebih dahulu, mengingat pengelolaan retribusi ini terkait langsung dengan sistem karcis dan skema pembayaran lainnya.
“Harus diatur regulasinya dulu, karena menyangkut sistem karcis dan teknis pembayaran lainnya,” tambahnya.
Rencana penyerahan ini dinilai dapat memperjelas pembagian tugas antarinstansi, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di lingkungan pasar. Dengan pengelolaan yang lebih terfokus, Pemkot berharap kebersihan dan kenyamanan Pasar Kranggot bisa lebih terjamin. (*)















