CILEGON, RUBRIKBANTEN – Meski Wali Kota Cilegon, Robinsar, telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang pelaksanaan wisuda jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat di luar lingkungan sekolah, Sekolah Madani Kota Cilegon tetap menggelar acara pelepasan dan wisuda secara meriah di Gedung Kominfo Kota Cilegon, Sabtu (14/6/2025).
Acara ini melibatkan tiga sekolah sekaligus, yakni SD Madani XVIII, SD Elfatih XII, dan SMP Madani Islamic School angkatan XV. Informasi yang diterima menyebutkan, setiap wali murid diminta membayar sebesar Rp750 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Biaya ini tertuang dalam surat edaran internal yang disebarkan pihak sekolah.
Pantauan di lokasi menunjukkan acara berlangsung meriah namun terkesan sumpek akibat padatnya peserta dan minimnya fasilitas tambahan. Seluruh kegiatan memanfaatkan ruangan dan perlengkapan milik pemerintah, menimbulkan kesan acara tidak seideal tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu wali murid mengakui adanya pungutan biaya tersebut. Ia menyatakan, meski suasana acara cukup semarak, pelaksanaan di gedung pemerintahan membuat kenyamanan terganggu.
“Biasanya lebih leluasa dan megah, tapi sekarang terasa sesak dan agak repot,” ujarnya.
Wali murid lainnya menjelaskan bahwa pelaksanaan wisuda telah melalui proses kesepakatan bersama antara sekolah dan orang tua. Ia menduga acara tetap dijalankan karena sudah disetujui oleh sebagian besar wali murid.
Munculnya pungutan biaya dan penggunaan fasilitas milik pemerintah ini menjadi sorotan, terlebih di tengah larangan resmi dari Wali Kota Cilegon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon maupun Pemerintah Kota terkait respons atas pelaksanaan kegiatan tersebut. (Abdillah/RB)















