Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Dana Zakat Salah Sasaran, Rp689 Juta Dikembalikan: Ketua Baznas Cilegon Mundur, Kenapa?

354
×

Dana Zakat Salah Sasaran, Rp689 Juta Dikembalikan: Ketua Baznas Cilegon Mundur, Kenapa?

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cilegon untuk periode tahun 2022 hingga 2023. Hal ini terungkap melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Dalam penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik Kejari Cilegon telah meminta keterangan dari 19 orang saksi serta satu orang ahli dari Baznas RI. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah yang tidak tepat sasaran, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Baznas RI.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp 689.600.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ke kas Baznas Kota Cilegon. Dana yang telah dikembalikan tersebut akan segera disalurkan kembali kepada para mustahik di seluruh wilayah Kota Cilegon. Proses penyaluran akan dilakukan dengan pendampingan langsung dari Tim Kejaksaan Negeri Cilegon dan berada di bawah pengawasan Kepala Kejari Cilegon, dengan target penyaluran dalam jangka waktu satu bulan.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Gempur Kemiskinan Lewat Sekolah Gratis: Titip Menitip Itu Awal Korupsi

Kejaksaan menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon, melainkan murni dana umat. Karena itu, meskipun tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara, tindakan pengawasan dan pengembalian dana tetap dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Ketua Baznas Kota Cilegon telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sementara itu, Kejari Cilegon menyerahkan penyelesaian pelanggaran kode etik kepada Baznas RI untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Kejari Cilegon menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan dana publik, termasuk dana zakat, agar tersalurkan secara tepat dan transparan demi keadilan bagi para mustahik. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten