Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polsek Tigaraksa Gempur Jaringan Narkoba, 5 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

212
×

Polsek Tigaraksa Gempur Jaringan Narkoba, 5 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN — Polisi Polsek Tigaraksa Polda Banten berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang dengan menangkap lima pengedar sabu. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/06) di Mapolsek Tigaraksa, Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayahnya.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan, yakni DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26), ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 15 gram.

Modus Operandi Tersangka.

Para pengedar ini menggunakan berbagai taktik, mulai dari edaran langsung hingga sistem “tempel” untuk menghindari deteksi. Setiap paket sabu yang dijual memberikan keuntungan bagi para pelaku antara Rp50.000 hingga Rp100.000, bahkan beberapa pelaku menerima sabu secara gratis sebagai imbalan atas keterlibatan mereka.

Kapolsek I Made Artana dengan tegas menyatakan, “Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Kami tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga mengembangkan jaringan mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika.”

Baca juga:  Kapolda Banten Ajak Rakyat Jaga Kedamaian, Tolak Anarkisme di Tanah Jawara

Pesan kepada Masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, IPDA Ahmad Dasuki, mengingatkan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau kepada warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Komitmen Tak Tergoyahkan.

Penangkapan ini memperlihatkan komitmen kuat Polsek Tigaraksa dalam perang melawan narkoba. Polisi tidak hanya mengejar pelaku peredaran narkoba, tetapi juga berupaya keras untuk memutuskan jaringan-jaringan yang terlibat, demi menciptakan wilayah yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten