SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memperkuat permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Bank Banten.
Pernyataan ini disampaikan Andra usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tersebut, pada Selasa (3/6/2025).
Menurut Andra, Bank Banten menunjukkan pertumbuhan positif dan kinerjanya kian membaik. Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov Banten tetap memiliki tanggung jawab untuk memperkuat permodalan demi keberlangsungan operasional bank milik daerah itu.
“Kita mempunyai kewajiban pemenuhan permodalan untuk keberlangsungan operasional Bank Banten lebih baik lagi,” tegas Andra Soni.
Ia juga menambahkan bahwa penyertaan modal merupakan amanat peraturan perundang-undangan, mengingat Bank Banten harus memenuhi ketentuan modal inti minimal sebesar Rp3 triliun.
Tak hanya melalui penyertaan modal, penguatan Bank Banten juga akan dilakukan melalui skema Kerjasama Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim. “Langkah ini juga menjadi bagian dari konsolidasi perbankan nasional agar lebih sehat dan kuat,” jelasnya.
Andra berharap Bank Banten dapat bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang mampu menjadi motor penggerak perekonomian Provinsi Banten.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyampaikan apresiasi atas jawaban Gubernur yang dinilai mencerminkan kolaborasi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan perda.
“Kami sangat mengapresiasi. Karena sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Pemprov dan DPRD harus terus berkolaborasi. Dan ini salah satu bentuk nyata kolaborasi yang sudah terjalin baik,” ujar Fahmi.















