CILEGON, RUBRIKBANTEN – Untuk menjamin keadilan dalam transaksi perdagangan serta perlindungan konsumen, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan penyuluhan terkait pentingnya ketertiban ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), termasuk pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu (28/5/2025).
Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai kalangan pelaku usaha, mulai dari Industri Kecil Menengah (IKM), perusahaan produsen BDKT, hingga pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kota Cilegon.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin menegaskan bahwa metrologi legal merupakan aspek fundamental dalam menciptakan transaksi yang adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tera dan tera ulang secara berkala untuk mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
“Kadang dalam praktik kita lengah, kita pikir satu kilo, ternyata kurang. Di sinilah pentingnya metrologi legal hadir untuk memastikan keakuratan,” ujar Maman.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah regulasi serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang-barang kemasan di pasaran.
“Kami harap penyuluhan ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat demi menciptakan ekosistem perdagangan yang jujur dan terpercaya,” katanya.
Ia juga mendorong seluruh peserta untuk menyebarluaskan pentingnya metrologi legal di lingkungan usaha masing-masing sebagai bagian dari gerakan kolektif dalam mewujudkan perdagangan yang adil di Kota Cilegon.















