Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Satpol PP Cilegon Sikat Warung Jamu Nakal: 347 Botol Miras Disita dalam Razia Malam

181
×

Satpol PP Cilegon Sikat Warung Jamu Nakal: 347 Botol Miras Disita dalam Razia Malam

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban dan kesusilaan di wilayahnya. Dalam razia yang digelar pada Rabu malam (28/5), petugas berhasil menyita 347 botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu tradisional yang diduga memperjualbelikan miras secara ilegal.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando, bersama jajarannya. Sasaran utama kali ini adalah warung jamu di dua kecamatan yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras ilegal, yakni Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Jombang.

Salah satu warung yang menjadi target operasi adalah Warung Jamu Tradisional Sido Muncul, yang ditemukan menyimpan dan menjual puluhan hingga ratusan botol miras berbagai merek tanpa izin resmi.

“Dalam kegiatan kali ini, Pak Kasat memimpin langsung dan Satpol PP Cilegon berhasil mengamankan 347 botol miras dengan berbagai jenis. Di wilayah Kecamatan Jombang kami mengamankan sebanyak 312 botol, dan di Kecamatan Purwakarta terdapat sekitar 35 botol miras,” ungkap Furqon, Kepala Seksi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon.

Baca juga:  Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf, Nusron Minta Ini ke Tokoh Agama Lampung

Furqon menambahkan, peredaran miras ilegal di Kota Cilegon masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum daerah. Ia menegaskan perlunya dukungan dari semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, untuk mengatasi persoalan ini secara menyeluruh.

“Diperlukan pengawasan yang lebih intensif serta peningkatan koordinasi dan sinergitas antarlembaga dalam rangka menegakkan Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan, serta Perda No. 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, miras, judi, dan narkotika,” ujarnya.

Satpol PP Kota Cilegon menyatakan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bersih dari peredaran minuman keras ilegal.

“Penegakan Perda bukan hanya tugas Satpol PP, tapi juga tanggung jawab bersama. Masyarakat harus berani melapor jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungannya,” pungkas Furqon.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten