Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Mantan Napi Rutan Serang Kembali Diciduk Polisi Lantaran Jual Pil Koplo

192
×

Mantan Napi Rutan Serang Kembali Diciduk Polisi Lantaran Jual Pil Koplo

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Seolah tak kapok menjalani hukuman, AN (28), mantan warga binaan Rutan Serang, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu ditangkap karena kembali nekat menjual pil koplo.

AN diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat tengah tertidur lelap di rumah neneknya pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka. Warga menduga AN kembali terlibat dalam bisnis haram yang pernah membawanya ke balik jeruji.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (28/5/2025).

Menerima laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak. Awalnya, petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak menemukannya. Belakangan diketahui, AN menginap di rumah neneknya yang masih satu kampung.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat keras jenis Yarindo yang disembunyikan dalam lipatan baju di lemari pakaian.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Janji Sulap BIS Jadi Stadion Kelas Dunia, Akses Jalan dan Fasilitas Penunjang Akan Digenjot

Kepada petugas, AN mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan obat-obatan itu dari seorang pengedar berinisial MP (DPO) yang berdomisili di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari MP, namun tidak tahu pasti alamatnya. Bisnis haram ini sudah dijalani selama dua bulan terakhir. Motifnya karena alasan ekonomi, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,” jelas AKP Bondan.

Kini, AN harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten