Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosialUMKM

Dorong Legalitas Usaha, Kakanwil Kemenkumham Banten Edukasi 150 Emak-Emak Cilegon tentang Pendirian PT Perseorangan

163
×

Dorong Legalitas Usaha, Kakanwil Kemenkumham Banten Edukasi 150 Emak-Emak Cilegon tentang Pendirian PT Perseorangan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Dr. R. Natanegara, menghadiri kegiatan edukasi pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Senin (27/5). Acara ini diinisiasi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, dan diikuti oleh 150 peserta, mayoritas dari kalangan ibu-ibu pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Dr. Natanegara menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku ekonomi, khususnya UMKM. “Ketika seseorang sudah memiliki legalitas atau badan hukum, maka dia dapat melakukan perikatan hukum secara sah,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro yang sebenarnya memiliki peluang kerja sama, namun terhambat karena belum memiliki status hukum. “Banyak yang punya peluang kerja sama, tapi karena tidak punya legalitas, jadi terhambat. Dengan adanya PT Perseorangan ini, ibu-ibu bisa melakukan kerja sama yang sah secara hukum,” jelasnya.

Dr. Natanegara juga menjelaskan bahwa proses pendirian PT Perseorangan kini sangat mudah dan cepat. “Cukup punya KTP dan NPWP, serta membayar Rp50 ribu ke negara. Dengan bantuan teman-teman di Kemenkumham Banten, prosesnya tidak sampai 5 menit selesai,” katanya.

Baca juga:  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

Peserta yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi. Kegiatan ini menjadi bentuk konkret dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha perempuan di Cilegon dalam meningkatkan perekonomian keluarga dan daerah melalui kemudahan legalitas usaha.

“Ini bentuk implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi kemudahan dalam pendirian badan usaha. Harapannya, para pelaku usaha perempuan ini bisa tumbuh dan berkembang dengan legalitas yang jelas,” tutup Dr. Natanegara.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *