Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten TangerangKota TangerangPemerintahPendidikanPolitikSosial

Tangerang dan Tangsel Borong Penghargaan SPM Nasional, Banten Buktikan Kinerja Pembinaan Daerah

267
×

Tangerang dan Tangsel Borong Penghargaan SPM Nasional, Banten Buktikan Kinerja Pembinaan Daerah

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sukses menyabet peringkat pertama dan kedua dalam ajang SPM Award 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Raihan prestisius ini menjadi bukti nyata keberhasilan Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.

Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, M. Tito Karnavian, pada Jumat (23/5/2025) di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 20, Jakarta.

“Ini merupakan pencapaian tertinggi dari penilaian Kementerian Dalam Negeri dan juga menjadi lecutan bagi Pemerintah Provinsi Banten agar ke depan bisa lebih meningkat,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini adalah bukti pelayanan prima dari Pemerintah Provinsi Banten terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Gunawan berharap capaian membanggakan dari Kota Tangerang dan Tangsel dapat menjadi panutan bagi daerah lainnya. Pemerintah Provinsi Banten sendiri secara rutin melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota setiap tiga bulan, mencakup evaluasi pelaksanaan pemerintahan di daerah.

Baca juga:  Presiden Prabowo Hapuskan KUR untuk Korban Bencana Aceh, Pastikan Pemulihan Berjalan Cepat dan Manusiawi

“Ini bersinergi dengan kemauan dan keinginan kuat dari pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan SPM-nya. Itu juga bagian dari integrasi antara Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya pelayanan dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia menyebut enam pelayanan dasar wajib dilaksanakan seluruh pemda, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.

“SPM adalah sesuatu yang wajib. Ini adalah representasi kewajiban mendasar negara untuk memberikan standar pelayanan kepada masyarakat,” tegas Tito.

Ia menambahkan, evaluasi dan pemberian penghargaan seperti SPM Award sangat penting untuk mendorong inovasi dan komitmen kepala daerah dalam memajukan pembangunan di wilayah masing-masing.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten