SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni resmi menunjuk Rudy Suhartanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang. Penunjukan tersebut tertuang dalam surat perintah Nomor: 800.1.11.1/25/2025 yang ditandatangani pada 20 Mei 2025.
Rudy, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, akan melaksanakan tugas sebagai Plh Bupati Serang mulai 20 Mei hingga 13 Juni 2025, atau hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil pemungutan suara ulang.
Penunjukan Rudy sebagai Plh didasarkan pada empat poin hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta beberapa surat resmi dari Bupati Serang dan Pj Sekda terkait cuti dan usulan pelaksana harian.
Menanggapi kepercayaan tersebut, Rudy menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Ini adalah sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ujar Rudy usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 di Pendopo Bupati Serang, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan, penunjukan ini berkaitan dengan cuti ibadah haji yang diajukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Selama masa cuti tersebut, Rudy ditugaskan oleh Gubernur untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Saya diperintah oleh Pak Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari di Kabupaten Serang selama Ibu Bupati menjalankan ibadah haji, sambil menunggu pelantikan bupati terpilih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa perannya sebagai Plh Bupati hanya terbatas pada fungsi administrasi dan pelayanan pemerintahan harian. Tujuannya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi hanya menjalankan fungsi pelayanan pemerintah saja selama Ibu Bupati menjalani cuti haji, atau sampai dilantiknya Bupati Serang yang baru,” tuturnya.
Rudy juga memastikan bahwa masa tugasnya sebagai Plh Bupati Serang sesuai dengan jadwal cuti Bupati, yakni mulai 20 Mei hingga 13 Juni 2025.
“Karena beliau cutinya dari tanggal 20 Mei sampai 13 Juni, saya pun melaksanakan tugas sebagai Plh pada rentang waktu tersebut,” pungkasnya. (*)















