Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPolitikSosial

Optimalkan Aset Daerah, BPKPAD Cilegon Lelang 99 Kendaraan Dinas

290
×

Optimalkan Aset Daerah, BPKPAD Cilegon Lelang 99 Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) akan segera melelang 99 unit kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi dan optimalisasi penggunaan aset daerah.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari apel kendaraan dinas yang dilaksanakan serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan apel kendaraan dinas di semua OPD. Ini bagian dari upaya kami untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar efektif dan efisien,” ujar Robinsar, Kamis (15/5/2025).

Robinsar menegaskan bahwa ke depan, kendaraan dinas akan difokuskan hanya untuk Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan operasional penting. Tidak semua pejabat akan mendapatkan kendaraan dinas, terutama di OPD dengan beban kerja yang lebih ringan.

“Paling dua atau tiga unit untuk OPD yang sibuk. Kalau yang santai, cukup satu kendaraan saja,” jelasnya.

Total terdapat 435 kendaraan dinas di seluruh wilayah Kota Cilegon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 unit dinyatakan tidak layak pakai atau tidak lagi efektif digunakan, dan akan segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca juga:  Najib Hamas Gencarkan Pemetaan Blank Spot Kesehatan, Dorong Berdirinya Klinik di Tiap Kecamatan

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksana, menyebutkan bahwa proses verifikasi kendaraan sudah selesai dilakukan.

“Dari hasil verifikasi, ada 99 kendaraan yang akan dilelang. Sisanya akan diretribusikan ulang ke OPD sesuai kebutuhan dan beban kerja,” jelas Dana.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon Nomor 455 Tahun 2025 tentang Efisiensi Penggunaan Kendaraan Dinas.

“Kendaraan yang tidak layak atau sering rusak lebih baik dilelang daripada terus dipelihara tapi tidak digunakan. Ini juga bagian dari upaya pemetaan kebutuhan kendaraan dinas agar lebih tepat guna,” tambahnya.

Kendaraan operasional seperti mobil pikap tetap akan dipertahankan di OPD teknis seperti Dinas Perhubungan dan DPUPR, mengingat kebutuhan operasional yang tinggi.

Robinsar juga berpesan agar kendaraan dinas yang masih digunakan dijaga dan dirawat dengan baik agar tetap dalam kondisi prima dan mendukung kinerja pelayanan publik.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten