CILEGON, RUBRIKBANTEN – Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, Syaiful Bahri, mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar bersikap tegas terhadap truk-truk luar daerah yang beroperasi di wilayah Banten. Ia meminta Pemprov segera membuat aturan agar seluruh truk yang menjalankan usaha di Banten wajib melakukan mutasi ke plat nomor kendaraan Banten (plat A).
Menurut Syaiful, banyak truk dari luar daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Surabaya yang menjalankan bisnis di Banten, namun pajak kendaraan bermotornya dibayarkan ke daerah asal, bukan ke Banten.
“Mereka melakukan usaha di sini, tapi pajaknya masuk ke daerah lain,” ujar Syaiful, Jumat (9/5/2025).
Ia menilai kondisi ini merugikan Banten secara fiskal dan infrastruktur. Karena meski jalan-jalan di Banten dipakai dan rusak akibat truk-truk tersebut, anggaran perbaikannya tetap ditanggung daerah.
“Kita bicara fakta. Truk dari luar banyak di sini. Mereka nikmati kue ekonominya, tapi kita yang tanggung getahnya—jalan rusak, debu, polusi, suara bising, hingga dampak industrinya,” tegasnya.
Syaiful menekankan bahwa dengan mutasi ke plat A, Pemprov Banten bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, apalagi saat ini tengah berlangsung program relaksasi pajak PKB.
“Kalau pembelian baru harganya Rp1,5 miliar, pajaknya 10 persen, itu bisa Rp15 juta. Kalau setahun ada 100 ribu kendaraan, berapa besar potensi yang bisa masuk ke Banten?” ujarnya.
Ia pun meminta Gubernur Banten untuk tidak membiarkan kondisi ini terus terjadi.
“Jangan sampai mobil sudah 5-6 bulan di sini, tapi bayar pajaknya masih ke Jakarta atau Jawa Timur. Harus tegas!” pungkasnya.















